Saturday 27th April 2024

Polsek Sekayam Berhasil Mengamankan Terduga Pelaku PPMI.

 

Sekayam,Tangkalnes com-Belum lama ini Polsek Sekayam telah mengamankan terduga pelaku PPMI (Perlindungan Pekerja Migran Indonesia) di jalan lintas Malenggang Dusun Balai karangan IV Desa Balai karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.kamis (5/10/2023).

Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi SH menjelaskan,kejadian diketahui pada hari Sabtu, tanggal 30 September 2023, sekira jam 13.10 WIB,dan tempat Kejadian Perkara Di jalan lintas Malenggang dusun Balai karangan IV Desa Balai karangan Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Barang Bukti yang berhasil diamankan di antaranya,1 buah Paspor atasnama Saprudin,1 unit R 4 Merk Daihatsu Sigra Warna Abu-Abu Metalik dengan No. Pol KB 1331 XX,1 buah STCK R4 Daigatsu Sigra,1 unit HP Merk Oppo Y17 dan 1 unit HP merk Vivo.

Identitas Terduga Pelaku,Paulus Jaban Als Jaban warga asal Dusun Wak Sepan, Desa Jasa, Kecamatan Ketungau Hulu, Kabupaten Sintang Prov Kalimantan Barat,dan Manase Romelus Kase Als Marsel warga asal Dusun Rintau Desa Bungkang Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

“Langkah-langkah yang telah diambil oleh Polsek Sekayam,Mengamankan Pelaku,Mengamankan korban CPMI,Mengamankan Barang Bukti,Mengambil keterangan saksi,Gelar perkara dan Membuat Laporan kepada KA,”kata Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi SH.

Pasal yang disangkakan,Pasal 120 ayat (1),(2) UU RI No. 06 tahun 2011 tentang Keimigrasian atau Pasal 81 UU RI No. 18 tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.

Penulis:Sumianto

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.