Saturday 27th April 2024

Polsek Mempawah Hulu Laksanakan Penertiban Terhadap Aktivitas PETI di Sompak.

 

 

 

Sompak.Tangkalnews Kapolsek Mempawah Hulu beserta anggota dan dibantu 2 peraonil Koramil 07 Mempawah Hulu bersamasama dengan warga masyarakat dan pemerintah kecamatan sompak melakukan penertiban terhadap aktivitas penambangan tanpa izin (PETI) sebagaimana dimaksud dalam pasal 158 UURI No.3 tahun 2020 perubahan atas UURI No.4 tahun 2009 tentang Minerba.kamis 03/06/2021.

Kegiatan tersebut menindak lanjuti Surat Laporan dari Kecamatan Sompak perihal Laporan Kegiatan Peti yang berada diwilayah kecamatan Sompak.

Baca juga:Operasi Yustisi Polsek Sengah Temila Tegur Warga Yang Kedapatan Tidak Pakai Masker

Dalam surat tersebut pemerintah Kecamatan Sompak juga mengharapkan permohonan Bantuan penertiban Aktifitas Peti yang terjadi di Desa Sompak yang mana dampaknya mencemari Air Sungai yang di gunakan masyarakat untuk kebutuhan sehari hari dan limbah dari PETI tersebut mengaliri areal pertanian milik warga.

Menindak lanjuti hal tersebut diatas Kapolsek mempawah hulu beserta anggota dan Anggota Koramil Mempawah Hulu melakukan operasi PETI terkait adanya kegiatan penambangan tanpa izin yg di duga di lakukan di Dusun Mangun, Desa Galar, Kecamatan Sompak, Kab Landak.

Baca juga:Dinkes Kabupaten Landak Gelar Pelatihan Tracer Covid-19 di Aula Puskesmas Sidas

Kapolsek Mempawah Hulu Beserta anggota dan anggota Koramil mempawah hulu di bantu oleh warga masyarakat , Pemerintah Desa Setempat dan Pihak Kecamatan Sompak berangkat ke tempat yang di informasikan dan mendapati serta menemukan lokasi penambangan tanpa izin tersebut serta mendapati ada 2 (dua) orang yang sedang melakukan aktifitas penambangan di Dusun Mangun, Desa Galar, Kec. Sompak.

Yang mana para pekerja tambang tersebut bekerja secara dengan menggunakan mesin Robin sehingga anggota memanggil para pekerja tersebut dan mendata yang mana Di peroleh informasi dari masyarakat bahwa mesin tersebut milik kepunyaan Sdr. DD yang beralamat di Desa Sompak, Kec.Sompak yang mana pekerjanya adalah masyarakat Dusun Mangun, Desa Galar, Kec. Sompak, Kab. Landak an. PT dan AG.

Setelah di lakukan penertiban anggota dilokasi pertama selanjutnya team langsung menelusuri lagi ke arah hulu hutan karena di duga masih ada aktifitas Peti Lainnya sehingga ketika di lakukan penelusuran di dapati lagi 3 buah mesin robin yang masih beroperasi akan tetapi sudah di tinggalkan oleh para pekerja nya yang mana para pekerja lari setelah mengetahui kedatangan petugas akan melakukan penertiban terhadap aktifitas PETI tersebut.

Baca juga:Kapolsek Mandor Hadiri Pelatihan Tenaga Tracer Covid 19

Kapolsek Mempawah Hulu Iptu Asep Tabroni saat dikonfirmasi membenarkan atas kegiatan Operasi PETI tersebut.operasi tersebut kita lakukan berdasarkan laporan dan keluhan dari masyarakat akan dampak dari kegiatan PETI tersebut yang diperkuat lagi dengan Laporan dari Kecamatan Sompak perihal Laporan Kegiatan Peti yang berada diwilayah kecamatan Sompak.

Kapolsek juga menambahkan bahwa sebelum kita melaksanakan operasi PETI ini berbagai upaya telah kita lakukan
Untuk mengatasi terjadinya Penambangan Emas Liar Tanpa Izin (PETI) dikec sompak.

Polsek Mempawah Hulu telah melakukan Himbauan dan juga pernah melakukan sosialisasi dikecamatan sompak pada tanggal 26 januari 2021 terkait dengan PETI .Dalam sosialisasi tersebut dihadiri oleh camat sompak yang diwakili sekcam, Kapolsek Mempawah Hulu, Koramil 07 karangan dan para kades sekecamatan sompak.

Selanjutnya Kapolsek Mempawah Hulu menghimbau kepada para pekerja PETI yang mungkin masih bekerja untuk segera berhenti dan apabila tidak segera diindagjan akan dilakukan penertiban kembali dan diharapkan juga peran aktif dari pemerintah desa untuk dapat mendata dan memberikan himbauan serta mensosialisasikan kepada warganya akan dampak PETI tersebut.

Penulis:(wd).

Editor:Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.