Saturday 27th April 2024

Polsek Mandor Sosialisasi Pencegahan dan Penertiban PETI di Aliran Sungai Desa Selutung.

Mandor,Tangkalnews.com-Jajaran Polsek mandor melaksanakan kegiatan sosialisasi sekaligus himbauan dan pemasangan baner dalam rangka pencegahan dan penertiban PETI diwilayah Kecamatan Mandor tepatnya di aliran sungai desa Selutung.Sabtu (16/3/2024).

Adapun kegiatan pemasangan himbauan dihadiri oleh Kapolsek Mandor IPTU Sudarsum,Manager humas PT. GRS Sudiansyah,Aiptu Adi purwanto,Aipda Muhadi,Aipda Hardiansyah,Aipda Seprianus Bonny,Aipda Rupinus Ahie,Aipda Napoleon,Aipda Sadrak delvis,Aipda Dwianto,Aipda Hilarius aleksander,Aipda Herman aprianto,Bripka dingin siahaan,Bripka Uber,Staf PT. GRS dan Satpam PT. GRS.

Menurut kapolsek mandor Iptu Sudarsum, pihaknya berangkat Pukul 09.40 wib dan team tiba diperbatasan kecamatan Mandor dan kecamatan Menjalin jalan masuk lokasi PETI di  lahan milik PT. GRS dusun selutung Desa selutung Kecamatan Mandor kabupaten landak.

Dan selanjutnya,Pukul 10.05 wib team tiba dilokasi PETI di  lahan milik PT. GRS (aliran sungai Mandor) dusun selutung Desa selutung Kecamatan Mandor dan team menemukan 1 set mesin dongfeng yang sedang tidak bekerja dan mengamankan pom, kain dan spiral.

“Bahwa kegiatan ini dilaksanakan guna untuk pencegahan dalam penanganan PETI saat pelaksanaan penerapan hukum bagi pelaku PETI, serta mengurangi atau menghilangkan benturan dilapangan antara petugas dengan masyarakat pada saat penindakan hukum kepada pelaku PETI,”kata Iptu Sudarsum.

Tambahnya lagi,”selain itu juga, team juga melakukan pemasangan baner himbauan PETI dengan tulisan “STOP PERTAMBANGAN EMAS TANPA IZIN (PETI) SEKARANG JUGA’ melanggar UU RI No. 3 Tahun 2020 tentang Minerba diancam 5 Tahun penjara dan denda 100 milyar,”pungkasnya Iptu Sudarsum ini.

Penulis: Sumianto

 

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.