Saturday 27th April 2024

Bupati Landak Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD Kabupaten Landak

Landak,TangkalNews – Rapat Paripurna ke-9 masa sidang lll tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah  Kabupaten Landak  menggelar   penyampaian 3 Raperda Inisiatif Eksekutif yang disampikan  oleh Bupati Landak.
Kegiatan bertempat di Ruang Rapat Utama dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Lamri dan dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, anggota DPRD Landak, dan OPD Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun Virtual pada  Senin (05/07/2021).

Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan dilakukannya rapat paripurna kali ini yaitu mendengarkan 3 pidato penyampaian Inisiatif Eksekutif yang disampaikan oleh Wakil Bupati Landak  mengenai , 1. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten Landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah;
2. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet dan
3. Perusahaan umum daerah air minum Tirta Landak.

Berita Terkait:

Baca:DPRD Landak Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Baca:DPRD Landak Gelar Paripurna ,Untuk Mendengarkan jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020

Baca:BAPEMPERDA DPRD Bersama Tim Eksekutif Kabupaten Landak Gelar Rapat Gabungan Membahas Raperda Kelembagaan Adat Dayak

“Untuk besok jadwalnya pandangan umum fraksi-fraksi menanggapi penyampaian 3 pidato yang disampaikan hari ini, harapannya ini bisa tepat waktu kita bahas dan nanti akan dibahas oleh alat kelengkapan di DPRD Landak dengan Tim Eksekutif sehingga kita harapkan raperda ini bisa disahkan bersama dan dilaksanakan. Ini juga merupakan sarana untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah APBD di Kabupaten Landak,” papar Heri Saman.

Baca Juga:Raperda Kelembagaan Adat Dayak Dimaksudkan Untuk Menciptakan Ketertiban Masyarakat Guna Menunjang Pembangunan Daerah
Selanjutnya Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa “terkait dengan Raperda yang disampaikan tadi yaitu nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah dan nomor 6 tahun 2011 tentang sarang burung Walet, sistemnya ini kalo bisa sudah menyesuaikan apalagi diantara pajak itu, kalo saat ini saja musim pandemi Covid-19 salah satu contoh ada 11 pajak yang dipungut, kalau saya lihat tadi pertama di pajak hiburan termasuk juga sistemnya harus perlu dievaluasi, kalau hiburan masa pandemi saat ini jam 8-9 sudah PPKM, jadi kondisi dalam pandemi ini ya hiburan banyak yang bangkrut,” ungkap Wakil Bupati Landak.

Sumber: MC DPRD Landak

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.