Tuesday 30th April 2024

Press Release,Polres Bengkayang Ungkap Kasus Illegal Mining.

Bengkayang,Tangkalnews.com-Kepolisian Resort Bengkayang menggelar Press Conference pengungkapan tindak pidana Illegal Mining di daerah aliran Sungai Teriak dusun Segiro Desa Rodaya Kecamatan Ledo Kabupaten Bengkayang,Selasa (2/4/2024).

Menurut Wakil Kepala Kepolisian Resort Bengkayang Kompol Anne Tria Sefyna dihadapan media,ia menjelaskan bahwa pihaknya telah hasil pengungkapan 2 (dua) kasus tindak pidana illegal mining/Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) khususnya dalam kurun waktu 3 bulan pertama pada tahun 2024.

Baca juga:Jelang Lebaran Idul Fitri, Kapolres Landak Ikuti Rapat Lintas Sektoral Operasi Ketupat Yang Di Hadir Oleh PJU Serta Forkopimda Melalui Zoom Meeting

Penindakan Illegal Mining ini dilakukan dengan dasar laporan polisi LP/A/02/111/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 15 Maret 2024 dan LP/A/03/111/2024/SPKT.Satreskrim/Polres Bengkayang/Polda Kalbar, tanggal 15 Maret 2024.

“Hal ini kami lakukan sebagai wujud polres Bengkayang tetap bergerak semaksimal mungkin untuk menindak tegas pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin di wilayah hukum polres bengkayang yang telah merusak keberlangsungan alam,”katanya di hadapan media.

Baca juga:Unit Tipidter Sat Reskrim Cek Di SPBU Untuk Antisipasi Kecurangan Pengisian BBM Jelang Lebaran

Tambahnya lagi,”Terhadap kedua pelaku tindak pidana pertambangan tanpa izin pasal yang disangkakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 158 UU No 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba) Jo Pasal 55 Ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 (lima) tahun penjara dan denda paling banyak Rp100 miliar,”ujarnya.

Dan dari hasil pengungkapan dan penindakan tersebut ada 12 barang bukti yang berhasil diamankan yaitu 2 mesin diesel 30 PK, 2 Unit Pomp/ mesin pengantar ,2 potong selang spiral ,2 potong pipa paralon, 2 Buah jerigen, 2 buah dulang, 2 buah drum belah, 4 buah karpet, 2 buah tabung kompresor warna orange, 2 buah engkol starter mesin, 2 buah setir, 1 botol kecil air raksa atau biasa dikenal dengan nama mercury.

“Untuk tersangka yang diamankan sebanyak 2 orang yaitu SI dan YS dan saat ini sudah berada di tahanan Polres Bengkayang untuk menjalani proses hukum,’ jelas Kompol Anne Tria Sefyna yang didampingi oleh Kasat Reskrim Iptu Andika Wahyutomo Putra dan beberapa pejabat utama Polres Bengkayang,”paparannya.

Penulis : Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.