Polres Landak -Sengah Temila.Tangkalnews-Personel Polsek Sengah Temila Bripka Hendrikus Rimbun mengamankan prosesi pemakaman jenazah warga secara protokol Covid-19. Pemakaman dilakukan di Tempat Pemakaman Agape Sehaq Dusun Paloan Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak. Minggu (01/08/2021) malam
Bripka Hendrikus Rimbun yang juga sebagai Ps Kanit Binmas di terjunkan untuk mengawal dan mengamankan kegiatan tersebut menjelaskan bahwa adanya pemakaman jenazah dengan protokol Covid-19.
Tujuannya agar pemakaman bisa berjalan dengan aman dan lancar. Kata Rimbun.
Baca juga:Malam hari, Babinsa Koramil Sengah Temila Awasi Pemakaman Jenazah Covid 19
Selain itu Bripka Hendrikus Rimbun juga menyampaikan, dari data yang diperoleh pemakaman dilakukan terhadap jenazah warga Desa Paloan Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak yang meninggal di RSUD Sambas terkonfirmasi positif Covid-19. Warga tersebut berinisial RI (38).
Bripka Hendrikus menjelaskan, Almarhum bekerja di salah satu perusahan kelapa sawit di kabupaten bengkayang, karena sakit Pada tanggal 28 Juli 2021, almarhum masuk di klinik Ledo Lestari Medika kemudian Almarhum di rujuk ke RSUD Sambas.
Baca juga:Untuk Mencegah Tindakan Kejahatan, Polsek Kuala Behe Lakukan Pengamanan Ibadah Di Gereja
Pasien juga di Rawat inap di RSUD Sambas dari tgl 28 juli 2021 sampai dengan 01 Agustus dan dinyatakan meninggal dunia pada minggu, tanggal 01 Agustus 2021.
Kapolsek Sengah Temila Ipda Yulianus Van Chanel mengatakan, pihaknya akan tetap melakukan pengamanan sesuai prosedur terhadap pemakaman jenazah pasien Covid-19. Hal itu untuk menghindari hal yang tidak diinginkan seperti penolakan warga maupun dampak lainnya
“Dengan pengawalan anggota, proses pemakaman dengan protokol Covid-19 dari awal hingga selesai bisa berjalan dengan aman dan lancar,” kata Ipda Chanel
Penulis : Son (Humas Polsek Sengah Temila Polres Landak).
Editor:Sumianto
No Responses