Saturday 27th April 2024

Satuan Reserse Narkoba Mengamankan IB Berserta Barang Bukti Narkoba

Ngabang,TangkalNews – Warga Pontianak diamankan di Desa Hilir Tengah Kecamatan Ngabang Kabupaten Landak tepatnya dikos Anugerah yang berinisial IB Als BM , berhasil diamankan oleh Satres Narkoba Polres Landak di Dusun Hilir Tengah Ds.Hilir Tengah Kec.Ngabang Kab.Landak, karena terlibat kasus tindak Pidana Narkotika pada Kamis 2/6/2022

Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina,S.I.K.,S.H.,M.H melalu Kasatres Narkoba Polres Landak IPTU ASEP TABRONI menjelaskan kronologis dari Hasil penyelidikan Anggota di lapangan, selanjutnya Anggota Satres Narkoba Polres Landak berhasil melakukan penangkapan terhadap IB Als BM di dalam Kos Anugerah.

Kemudian dilakukan penggeledahan isi dalam kamar kos tersangka dan ditemukan barang-barang berupa 1 (satu) buah bantal guling warna Abu – abu motif garis kotak-kotak yang didalamnya berisikan 1 buah palstik transparan dibalut lakban dan didalamnya berisikan 7 (Tujuh) buah plastik klip transparan berisikan Kristal diduga narkotika jenis shabu, uang tunai sejumlah Rp. 400.000,- (Empat Ratus Ribu Rupiah), 1 (satu) buah tutup termos warna pink berisikan 1 kosong, dan 1 (satu) buah sendok yang terbuat dari sesotan plastik.

“Saat ini tersangka masih diamankan di Mapolres Landak guna dilakukan Proses Hukum lebih lanjut,” ungkapnya.

Kasatres Narkoba menjelaskan Narkoba jenis Sabu ini rencananya akan dijual oleh Pelaku di Kec.Ngabang

“Akibat Perbuatannya, Pelaku ini akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 dan Pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tukasnya.

Sumber : Humas Polres Paska 137

Editor:TangkalNews

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.