Friday 26th April 2024

Perusahaan Pengolah Kelapa Sawit Membeli TBS Dengan Bertentangan Dengan Kesepakatan, Bisa Dikenakan Sanksi Pencabutan Izin Perusahaan.

Landak,TangkalNews– Setelah melakukan sidak di salah satu perusahaan Pabrik Kelapa Sawit di Kabupaten Landak, Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak kembali mengundang sejumlah perusahaan Pabrik Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Landak, dalam rangka rapat dengar pendapat (RDP) terkait turunnya harga Tandan Buah Segar (TBS) Kelapa Sawit.

Rapat yang berlangsung di ruang sidang DPRD Landak, dipimpin Langsung oleh ketua DPRD Landak Heri Saman, di dampingi Wakil ketua DPRD Landak Oktapius, Aris Ismail dan dihadiri Ketua Komisi A Cahya tanus, ketua Komisi B Evi Juvenalis, anggota Komisi B Muhidin, Robin, Ropina Herdianti, Suparda, Agus Sudiono, Yohanes Desianto dan Niko Purwanto, serta Kadis Perkebunan Landak Yulianus Edo Natalaga, pengurus APKASINDO Landak dan sejumlah Pimpinan/perwakilan Perusahaan Pabrik Kelapa Sawit diantaranya PT. MPS, PBL, ANI, SMS, HPI, GRS, IGP, PTPN XIII dan undangan lainnya. Kamis (28/04/2022).

Ketua DPRD Landak Heri Saman mengatakan dilakukankannya rapat dengar pendapat dengan mengundang pimpinan pabrik kelapa sawit yang ada di kabupaten Landak, untuk membahas tentang kisruhnya harga pembelian Kelapa Sawit yang sangat jauh turun, sehingga menjadi kegelisahan pada masyarakat.

“Hal ini bermuara pada pidato presiden tentang pelarangan ekspor CPO, ternyata langsung disambut oleh pabrik-pabrik ini untuk menurunkan harga. Dan kita sangat keberatan sekali dengan ketetapan pabrik, karna penetapan harga itu diatur oleh pemerintah provinsi, melalui Dinas perkebunan, dengan tim dan kalangan perusahan minyak Kelapa Sawit. Ternyata dari itu tetap mempedomani Permentan yang mengatur tentang tata cara pembelian dan penetapan harga pembelian TBS yang ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi. Dan ternyata harganya masih 3.800 yang untuk sekarang ini,”ungkap Heri Saman.

Selain itu DPRD Kabupaten Landak meminta kepada para perusahaan-perusahaan minyak Kelapa Sawit untuk tetap mempedomani yang telah ditetapkan Dinas Perkebunan Provinsi dan meminta kepada pemerintah kabupaten Landak supaya membuat surat edaran (SE) kepada pabrik-pabrik Kelapa Sawit yang ada di kabupaten Landak, supaya mempedomani hal tersebut dan jikalau ada yang melanggar diberikan sanksi tegas.

Lebih lanjut Ia pun menyampaikan Hasil rapat dengar pendapat pada hari ini, dengan sejumlah perusahaan pabrik Kelapa Sawit yang ada di Kabupaten Landak.

“Dari 8 pabrik sawit yang diundang bersepakat untuk mematuhi ketentuan dari Dinas Perkebunan provinsi Kalimantan Barat, dengan harga tertinggi hari ini 3.800 usia tanam 10-20 tahun, kita minta itu tetap dipedomani, “Jelas Heri Saman.

Sementara itu, Kepala Dinas Perkebunan Landak Yulianus Edo Natalaga menerangkan bahwa pertemuan tersebut dalam rangka mengingatkan kembali bahwa harga pembelian TBS produksi pekebunan itu sudah diatur.

“Permentan nomor 1 Tahun 2018, kemudian petunjuk pelaksanaannya melalui Pergub nomor 63 Tahun 2018, dimana sudah diatur bahwa harga pembelian TBS produksi pekebun itu ditetapkan oleh tim penentuan indeks “K” dan penentuan harga TBS yang dilakukan tiap dua Minggu sekali di Dinas Perkebunan provinsi, “terang Edo.

Lanjutnya, ketika ada satu perusahaan pengolah kelapa sawit yang membeli TBS produksi pekebun dibawah nilai itu, bisa dikenakan sanksi, dari peringatan pertama, kedua, ketiga sampai ke sanksi pencabutan izin perusahaan.

Sumber:MC

Editor:TangkalNews

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.