Friday 26th April 2024

Pabrik Minyak Sawit PTPN XIII Ngabang Kekurangan TBS Untuk Diolah

Foto : Manager PMS PTPN XIII Ngabang, Widodo 

Ngabang,TangkalNews– Setelah  diterbitkannya peraturan Gubernur Kalimantan  Barat  Nomor 86 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Indeks  K dan Harga pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat kemudian diteruskan lagi dengan pengumuman bupati Landak Nomor 500.8.1/III/Disbun   ,maka   PMS   PTPN XIII Ngabang  salah satu perkebunan  yang ada dikabupaten Landak  milik  Badan Usaha Milik Negara ,sudah siap menampung dan  membeli TBS milik masyarakat didaerah Landak dan sekitarnya dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah  Kalimantan Barat.   Perusahan Kelapa Sawit yang memiliki plat merah tersebut tidak pernah diam untuk  mensosialisasikan keberadaan perusahan terkini serta tingkat kemajuan perusahan kepada masyarakat dalam rangka tingkat  kepeduliannya serta dampak nya yang telah mengangkat tingkat ekonomi warga disekitar perusahan. Jumlah tenaga kerja yang berada diperusahan PMS PTPN XIII Ngabang sebenyak 106 orang termasuk  Pimpinan, itu artinya cukup banyak tenaga kerja yang dipekerjakan kemudian kewajiban untuk bayar pajak berupa PPN produksi  setiap bulan juga terus dilaksanakan. 

Disamping itu keberadaan RAM harus memikirkan jalan yang sudah mulai hancur karena dilewati mobil TBS kelapa sawit berlebih muatan,  seperti di jalan provinsi   dari simpang tiga Sidas menuju Antan Rayan dibeberapa tempat  sudah tidak berbentuk.  

Jika harga pembelian TBS setiap hari selalu stabil, untuk bulan Maret 2023  harga TBS  Rp.2650 /kg secara cast /kontan dibayar PMS PTPN XIII Ngabang kepada penjual. sebetulnya  terkait harga,  PMS PTPN XIII  mampu bersaing  dengan  perusahan pekebun swasta. Tapi kenyata’annya pihak pekebun swasta /RAM swasta  lebih banyak menerima TBS dari masyarakat, ketimbang PMS PTPN XIII Ngabang,kemudian apakah mereka tahu kalau telah tertipu dengan harga naik sedikit tapi timbangan jauh berkurang?

Kemudian soal timbangan TBS, PMS PTPN XIII ternyata lebih akurat hasilnya dibandingkan pihak pemilik RAM swasta ,itulah sebabnya  pemilik  RAM swasta lebih  berani  menaikan harga TBS diluar ketentuan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebab disana ada permainan  dengan memainkan timbangan  TBS artinya kurangnnya timbangan dari  yang sebenarnya  seperti yang disampaikan Manager PMS PTXIII Ngabang,Widodo ketika ditemui wartawan beberapa hari yang lalu diruang kerjanya,lebih lanjut dielaskannya namun demikian  pihakya berusaha terus untuk meyakinkan masyarakar pekebun agar masyarakat merasa yakin terhadap keberadaan mereka.

Dilihat dari sudut pandang Hukum berdasarkan undang undang  perlidungan Konsumen , maka peraturan hukum yang berlaku adalah berkenaan dengan perlindungan konsumen.  Sebagai konsumen memiliki hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen  yang menyatakan sebagai berikut  pada poin c.  Kepada pelaku usaha /padaagang  dengan  tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; maka  pelaku usaha/pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar. jadi sudah jelas pemilik RAM akan dikenakan penjara dan denda jika ternyata  ada pihak konsumen melaporkan oknum pelaku usaha tersebut.

Oleh sebab itu Manager PMS Ngabang berharap  dapat memanfaatkan dengan  keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) agar selalu bertahan dengan adanya  pasokan TBS kelapa sawit dengan  menjual TBS kepada pihak PMS PTPN XIII Ngabang, sedangkan kemampuan olah mesin TBS kelapa sawit 30 ton perjam.  

Bahwa selama ini TBS Kelapa Sawit yang masuk di PMS PTPN XIII Ngabang dari kebun inti  sedangkan dari koperasi plasma ,petani kelompok  dan perkebunan petani  mandiri sangat minim atau bahkan tidak ada   

Dalam rangka menertipkan jumlah RAM  yang saat ini sudah mulai tidak terkendali, maka dinas perdagangan melalui Metrologi Legal dikabupaten Landak segera melakukan KIR terhadap jembatan timbang  pemilik RAM    untuk melindungi konsumen,  (TO)   

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.