Foto : Manager PMS PTPN XIII Ngabang, Widodo
Ngabang,TangkalNews– Setelah diterbitkannya peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Indeks K dan Harga pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat kemudian diteruskan lagi dengan pengumuman bupati Landak Nomor 500.8.1/III/Disbun ,maka PMS PTPN XIII Ngabang salah satu perkebunan yang ada dikabupaten Landak milik Badan Usaha Milik Negara ,sudah siap menampung dan membeli TBS milik masyarakat didaerah Landak dan sekitarnya dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah daerah Kalimantan Barat. Perusahan Kelapa Sawit yang memiliki plat merah tersebut tidak pernah diam untuk mensosialisasikan keberadaan perusahan terkini serta tingkat kemajuan perusahan kepada masyarakat dalam rangka tingkat kepeduliannya serta dampak nya yang telah mengangkat tingkat ekonomi warga disekitar perusahan. Jumlah tenaga kerja yang berada diperusahan PMS PTPN XIII Ngabang sebenyak 106 orang termasuk Pimpinan, itu artinya cukup banyak tenaga kerja yang dipekerjakan kemudian kewajiban untuk bayar pajak berupa PPN produksi setiap bulan juga terus dilaksanakan.
Disamping itu keberadaan RAM harus memikirkan jalan yang sudah mulai hancur karena dilewati mobil TBS kelapa sawit berlebih muatan, seperti di jalan provinsi dari simpang tiga Sidas menuju Antan Rayan dibeberapa tempat sudah tidak berbentuk.
Jika harga pembelian TBS setiap hari selalu stabil, untuk bulan Maret 2023 harga TBS Rp.2650 /kg secara cast /kontan dibayar PMS PTPN XIII Ngabang kepada penjual. sebetulnya terkait harga, PMS PTPN XIII mampu bersaing dengan perusahan pekebun swasta. Tapi kenyata’annya pihak pekebun swasta /RAM swasta lebih banyak menerima TBS dari masyarakat, ketimbang PMS PTPN XIII Ngabang,kemudian apakah mereka tahu kalau telah tertipu dengan harga naik sedikit tapi timbangan jauh berkurang?
Kemudian soal timbangan TBS, PMS PTPN XIII ternyata lebih akurat hasilnya dibandingkan pihak pemilik RAM swasta ,itulah sebabnya pemilik RAM swasta lebih berani menaikan harga TBS diluar ketentuan pemerintah Provinsi Kalimantan Barat sebab disana ada permainan dengan memainkan timbangan TBS artinya kurangnnya timbangan dari yang sebenarnya seperti yang disampaikan Manager PMS PTXIII Ngabang,Widodo ketika ditemui wartawan beberapa hari yang lalu diruang kerjanya,lebih lanjut dielaskannya namun demikian pihakya berusaha terus untuk meyakinkan masyarakar pekebun agar masyarakat merasa yakin terhadap keberadaan mereka.
Dilihat dari sudut pandang Hukum berdasarkan undang undang perlidungan Konsumen , maka peraturan hukum yang berlaku adalah berkenaan dengan perlindungan konsumen. Sebagai konsumen memiliki hak sebagaimana tercantum dalam Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen yang menyatakan sebagai berikut pada poin c. Kepada pelaku usaha /padaagang dengan tidak sesuai dengan ukuran, takaran, timbangan dan jumlah dalam hitungan menurut ukuran yang sebenarnya; maka pelaku usaha/pedagang yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau pidana denda paling banyak Rp. 2 miliar. jadi sudah jelas pemilik RAM akan dikenakan penjara dan denda jika ternyata ada pihak konsumen melaporkan oknum pelaku usaha tersebut.
Oleh sebab itu Manager PMS Ngabang berharap dapat memanfaatkan dengan keberadaan pabrik kelapa sawit (PKS) agar selalu bertahan dengan adanya pasokan TBS kelapa sawit dengan menjual TBS kepada pihak PMS PTPN XIII Ngabang, sedangkan kemampuan olah mesin TBS kelapa sawit 30 ton perjam.
Bahwa selama ini TBS Kelapa Sawit yang masuk di PMS PTPN XIII Ngabang dari kebun inti sedangkan dari koperasi plasma ,petani kelompok dan perkebunan petani mandiri sangat minim atau bahkan tidak ada
Dalam rangka menertipkan jumlah RAM yang saat ini sudah mulai tidak terkendali, maka dinas perdagangan melalui Metrologi Legal dikabupaten Landak segera melakukan KIR terhadap jembatan timbang pemilik RAM untuk melindungi konsumen, (TO)
No Responses