Landak,TangkalNews– Pemerintah Kabupaten Landak telah menerima surat Keputusan dari Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Republik Indonesia tentang Penetapan Kebutuhan Pegawai Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak untuk Tahun Anggaran 2021.
Berita terkait:
Baca:Karolin : Peserta Test Jangan Percaya Kepada Calo ,Yang Menawarkan Bisa Membantu Meluluskan
Baca:Diperkirakan Proses Pendaftaran CPNS Akan Dibuka April – Mei Tahun 2021
Baca:Pelaksanaan SKB CPNS 2019 Kabupaten Landak Resmi Ditutup.
Terkait hal itu Bupati Landak berharap agar semua formasi dapat terpenuhi untuk mengisi kebutuhan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Landak yang setiap tahunnya mengalami kekurangan karen telah memasuki masapurna tugas
“Perlu disampaikan bahwa pengumuman resmi akan segera disampaikan dalam waktu dekat yakni sekitar 30 Mei 2021 melalui media sosial dan website resmi Pemerintah Kabupaten Landak.
Selanjutnya bahwa penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau disingkat menjadi PPPK semuanya dilakukan secara online,” ujar Bupati Landak, Senin (17/05/21).
Baca Juga:40 ASN Pemda Landak Dengan Status PPPK Menerima SK Penempatan
Bupati Karolin dengan tegas mengimbau kepada masyarakat untuk tidak percaya kepada calo atau orang yang menjanjikan dapat meluluskan seseorang menjadi CPNS atau PPPK.
“Jangan percaya pada calo atau orang yang menjanjikan bisa meluluskan seseorang menjadi CPNS atau PPPK. Saya tegaskan bahwa tidak ada seorangpun yang bisa meluluskan, jadi semuanya tergantung dari hasil seleksi yang dikerjakan peserta sendiri,” tegas Karolin.
Baca Juga:Kementerian PAN-RB , BKN & Komisi II DPR Sepakat Menghapus Perekrutan Tenaga Honorer
Sementara itu terkait akan penerimaan CPNS dan PPPK, Kepala BKPSDM Marsianus menjelaskan bahwa Pemerintah Kabupaten Landak mendapatkan 907 formasi.
Foto: Kepala BKPSDM Kabupaten Landak,Marsianus
“Sesuai Keputusan Menpan-RB, Kabupaten Landak mendapat 907 formasi yang terdiri dari tenaga guru sebanyak 325 formasi, tenaga kesehatan 375 formasi , dan tenaga teknis 207 formasi ,” ucap Kepala BKPSDM Landak.
Baca Juga:Bupati Landak Karolin ,Tegaskan ASN Kabupaten Landak Wajib Memperoleh Vaksinasi COVID-19
Kemudian, Marsianus juga menambahkan dalam formasi tersebut dibagi 2 jenis formasi yakni formasi CPNS dan formasi PPPK, hal ini dilakukan supaya warga dapat dengan mudah memilih pilihannya masing-masing.
“CPNS sebanyak 566 formasi, PPPK Guru sebanyak 325 formasi, dan PPPK Non Guru sebanyak 16 formasi. Tetapi hal ini akan secara resmi diumumkan perkiraan sesuai jadwal tentatip pada tanggal 30 Mei 2021, hal ini kita laksanakan untuk mengikuti tahapan yang sudah ditentukan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi atau Kemenpan-RB Republik Indonesia . Oleh sebab itu mohon bersabar menunggu pengumuman resmi tersebut,” tambahnya.
Sumber : MC Pemda Landak
Editor: Manto
No Responses