Monday 20th May 2024

Polsek Sekayam Amankan Pekerja Migran Indonesia di Balai Karangan.

Sekayam,Tangkalnews.com-Tim Tindak Polsek Sekayam telah berhasil mengamankan 1 ( satu ) unit mobil merek Toyota Innova dengan Nopol KB 1043 UL warna silver metalik dengan Jumlah penumpang 3 (tiga) orang dan 1 (satu) orang supir yang mana diduga melakukan tindak pidana Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) di antaranya inisial,AM (21),MS (27),R (41),Rabu (9/5/2024).

Menurut Kapolsek Sekayam AKP Muda Rezeki Pardosi SH,Waktu Kejadian / TKP,Pada hari Selasa tanggal 07 Mei 2024 sekira jam 04.00 Wib di Depan Polsek Sekayam, Jalan Lintas Sekayam, Dusun Balai Karangan III, Desa Balai Karangan, Kecamatan Sekayam Kabupaten Sanggau.

Adapun dasar,Surat Perintah Tugas Nomor : SP.Gas/15/V/2024/Sek Sekayam, tanggal 01 Mei 2024.

“Adapun jumlah CPMI (Calon Pekerja Migran Indonesia) beserta 1 (satu) orang Supir dengan Identitas inisial JI (40) warga asal Jl. Adi Sucipto Gg. Hj. Nursiti, Rt. 008/Rw. 002, Kel./Desa Arang Limbung, Kecamatan Sungai Saya, Kabupaten Kubu Raya Prov. Kalimantan Barat,”kata AKP Muda Rezeki Pardosi SH.

“Langkah-langkah yang telah diambil oleh Anggita Polsek kita di antaranya,Mengamankan terduga pelaku dan barang bukti,Melakukan permintaan keterangan saksi-saksi,Melakukan permintaan terduga pelaku,Melaporkan Kepada Pimpinan, Limpah Unit Tipidter Sat Reskrim Polres Sanggau,”ujarnya.

Personil Polsek Sekayam, Kapolsek Sekayam, AKP MR. Pardosi, S.H.Wakapolsek Sekayam IPTU Supar Kanit Reskrim IPDA Nandang Hermawandi, S.H., M.H.Kanit Intelkam Aiptu Hendratno,Kanit Binmas, Bripka Saefudin, Brigadir Denis Ardiansyah, Brigadir Febri Dwi,Briptu Syawal Ramadhani,Bripda Novian Nugroho,Bripda Alwi Rasyid,Bripda Ganda Riskan,dan Bripda Rico Dwi.

Penulis:Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.