Foto: Kabag Humas Kebun PTPN XIII Ngabang,Lewi,SH
Ngabang,TangkalNews– Mengacu kepada peraturan Gubernur Kalimantan Barat Nomor 86 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Indeks K dan Harga pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat kemudian diteruskan lagi dengan pengumuman bupati Landak Nomor 500.8.1/III/Disbun ,tertanggal 2 Maret 2023 ,maka Managemen Kebun PTPN XIII Ngabang merupakan milik Badan Usaha Milik Negara , berharap banyak agar peraturan Gubernur tersebut dipatuhi masyarakat pekebun dikabupaten Landak.
Perusahan Kelapa Sawit yang memiliki plat merah tersebut awalnya yang memiliki lahan kebun inti dan kebun Plasma hingga saat ini bergantung kapada lahan Inti saja sedangkan lahan kebun plasma jarang bahkan tidak pernah masuk, hal itu disampaikan Kabag Humas, Lewi,SH kepada wartawan beberapa hari yang lalu saat ditemui diruang kerjanya.
Tapi pihakya juga mempertanyakan adanya RAM yang dimiliki masyarakat tetapi tidak memiliki lahan kebun yang cukup alias lahan kebun nya kecil tetapi masih bisa mendirikan RAM. Maka dari itu peraturan yang dibuat gubernur itu sudah tepat untuk membatasi ruang gerak orang orang untuk melakukan tindakan ilegal, terhadap buah kelapa sawit milik badan usaha atau milik anggota kelompok masyarakat pekebun.
Lebih lanjut dikatakan Lewi, namun yang pasti apakah pemerintah daerah malalui dinas perkebunan Landak mampu melakukan tindakan penertiban dengan bekordinasi dengan pihak Kepolsian atau hanya berupa seruan belaka? Untuk itulah mari kita kawal,’ tutupnya . Selanjutnya jika harga pembelian TBS setiap hari selalu stabil, untuk bulan Maret 2023 harga TBS Rp.2650, jadi masyarakat akan berlomba lomba akan mendirikan RAM?
Sedangkan sang Manager tidak dapat kami temui karena ada kegiatan diluar,namun pun demikian kami masih bisa berbincang bincang seputar adanya lahan kebun Inti yang saat ini sudah mulai masa peremajaan.(TO)
No Responses