Saturday 20th April 2024

Jenazah TKI Asal Landak Yang Meninggal Di Malaysia Telah Dipulangkan Dikampung Halamannya

Mayat TKI Asal Landak yang Meninggal di Malaysia Berhasil Dipulangkan
Foto: Proses Pemakaman Sarono  

Menyuke ,TangkalNews– TKI asal Kebupaten Landak  atas nama Sarono  (20) warga Dusun Guna Desa Angkaras Kecamatan Menyuke Kabupaten Landak telah dilakukan penjemputan oleh  Pemerintah kabupaten Landak Melalui Dinas DSP3AKB di Hospital Miri Sarawak Malaysia, Jumat (30/07/2021).

Menurut pihak keluarga korban bahwa Sepuluh hari sebelumnya mereka menerima kabar dari Malaysia bahwa anaknya meninggal dunia pada Senin (19/07) harus ditebus sebesar 100 juta jika ingin memulangkan ke Indonesia.

Setelah mendapat informasi tersebut pihak keluarga melapor ke Dinas Sosial PPPPA dan KB Kabupaten Landak untuk meminta bantuan penelusuran kebenaran kabar yang diterima.

Atas dasar laporan tersebut DSP3AKB melalui Bidang Rehabilitasi dan Perlindungan Jaminan Sosial menghubungi pihak KJRI Kuching Malaysia dan langsung ditindak lanjuti dengan penjajakan di Hospital Miri serta laporan Kepolisian Malaysia.

Penelusuran staf KJRI Rizal di Malaysia dan BP2MI Angga didapatkan kejelasan tentang Surono, bahwa benar meninggal dunia dan disemayamkan sementara di Hospital Miri Malaysia.

“Jenazah tersebut adalah benar seorang WNI/PMI warga Kabupaten Landak, Kalbar yang bekerja dengan berpindah atau berganti majikan di Sarawak,” ungkapnya.

Rizal menambahkan bahwa sampai jenazah ditemukan tidak diketahui agen atau majikan yang sah sehingga sulit untuk penelusuran penanggung jawab atas Surono.

Menurut Ibu Kandung Surono Jelina meninggalkan tanah air sejak tahun 2015 dan bekerja sebagai buruh tukang di Malaysia.

 
Mayat Langsung Dimakamkan oleh Pihak Keluarga di Desa Angkaras Kecamatan Menyuke

“Jenazah ditemukan di kamar kostnya pada 19 Juli 2021 oleh salah satu temannya dengan kondisi sudah tidak bernyawa lagi yang kemudian dibawa ke Hospital Miri,” ujar Ibu Surono.

Kabid Rehab Limjamsos Suswanti yang turut dalam proses penjemputan menerangkan pada 22 Juli 2021 pihak KJRI menghubungi DSP3AKB Landak untuk melengkapi surat dokumen dan syarat pemulangan jenazah.

“Tanggal 24 Juli 2021 oleh pihak agen menyampaikan besar biaya untuk pengurusan dan pemulangan jenazah sampai ke Perbatasan Entikong sebesar RM 9.000 atau Rp.17.100.000,” jelasnya.

Lebih jauh Suswanti menerangkan pada tanggal 26 Juli 2021 atas petunjuk dan arahan Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa untuk segera membantu dan memulangkan jenazah warganya tersebut.

“Setelah kesepakatan dan kesiapan selesai maka pada tanggal 28 Juli 2021 Pihak KJRI dan BP2MI menginformasikan bahwa jenazah siap dipulangkan dari Hospital Miri ke Perbatasan Entikong kemudian diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Landak,” terangnya.

Tanggal 30 Juli 2021 pukul 07.30 wib Tim Penjemputan Jenazah TKI tersebut oleh Pemerintah Kabupaten Landak yang diwakilkan oleh Assisten 3 Ir. Theresia Limawardhani dan didampingi Kadis Sosial PPPA KB Paolip, Kasat PolPP Wiberborsono, L Djait, TP PKK Landak Sri Rahayu, Camat Menyuke, Kabid Rehab Limjamsos Suswanti, Kabid TatiB Pol PP H Jayadi, Kasi PD TS dan KPO Petronela Noberti, Kabid Humas dan Publikasi Diskominfo Yuliana Titiari, Kades Angkaras, Pihak Keluarga, menerima Jenazah tersebut dalam baik dan berjalan lancar.

Selanjutnya Jenazah dibawa ke kampung halaman Dusun Guna Desa Angkaras dan langsung diserahkan kep Pihak Keluarga untuk dilakukan pemakaman.

Penyerahan dilakukan oleh pemerintah Landak Melalui Kepala Dinas Sosial PPPA KB yang diwakili oleh Suswanti, kepada pihak keluarga dan mengikuti seluruh proses pemakaman sampai selesai bersama seluruh Tim penjemputan.

“Terima kasih kami ucapkan kepada Ibu Bupati Landak yang telah menfasilitasi atas kepulangan anak kami , keluarga kami untuk dipulangkan jenazahnya sampai ke kampung halaman,” ungkap Ibu kandung Surono.(****)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.