Friday 19th April 2024

Heri Saman,S.H.,M.H Mengapresiasi Prosesi Balala Nagari Berlangsung Sukses & Hikmat

Landak,TangkalNews-Pelaksanaan prosesi adat bapantang/Balala Nagari yang digelar mulai 26 Mei pikul 18.00 wiba sampai 27 Mei pukul 18.00 wiba tahun 2021 telah berlangsung sukses dan hikmat , hal itu terjadi berkat kerjasama yang baik dan saling menjunjung tinggi hormat menghormati terhadap kearipan lokal.

Berita terkait:

Baca:Cegah Covid 19, TNI POLRI Serta Bala Adat Laksanakan Patroli Dan Pantau Giat Tolak Balala Bahakng Dan Balala Patahunan

Baca:Prosesi Adat Balala Di Wilayah Ngabang Dikawal Oleh Koramil

Baca:Terkait Balala,Warga Landak di Minta Patuhi Putusan DAD Kabupatan.

Baca:Ketua DAD Menjalin: Warga Masyarakat Yang Melanggar Aturan Balala Akan Diberi Sangsi Hukum Adat

Dengan telah suksesnya pelaksanaan Adat Balala Nagari tersebut membuat   ketua    Dewan Adat Dayak Kabupaten Landak , Heri saman,S.H,M.H agar menyampaikan apresiasi dan  ucapan terima kasihnya   tertanggal 28 Mei 2021, berikut cuplikan suratnya 

“Sehubungan dengan telah selesainya kegiatan Balala’/ pantang Nagari tanggal 26-27 Mei 2021 di Kabupaten Landak, kami mengucapkan terimakasih kepada pemerintah Kabupaten Landak, TNI dan Polri, pengurus adat dan tokoh masyarakat serta semua pihak yang telah membantu dan mendukung baik langsung maupun tidak langsung atas terlaksananya kegiatan tersebut,”

Baca Juga:Cegah Covid 19, TNI POLRI Serta Bala Adat Laksanakan Patroli Dan Pantau Giat Tolak Balala Bahakng Dan Balala Patahunan

Bahwa sebelumnya , Ketua DAD Kabupaten Landak, Heri Saman,S.H.,M.H.pernah menjelaskan hasil rembuk yang  menetapkan, bapantang Nagari  tutup tahun secara serentak di lakukan di tiga Kabupaten yakni Kabupaten Landak, Kabupaten Mempawah dan Kabupaten Kubu Raya selama 1 hari ditetapkan setiap tanggal 27 Mei.

Baca Juga:Ritual Adat Balala, Kanit Bhinmas Himbau Masyarakat Cegah Virus Corona -19

Ia juga menyampaikan, bahwa mulai tutup saka tanggal 26 Mei pada pukul 18.00 Wib dan dibuka atau berakhir masa balala atau yang di sebut bapantang pada tanggal 27 Mei pada pukul 18.00 Wib juga.

Sedangkan tentang tata cara pelaksanaan balala diserahkan menurut tata cara binua masing-masing dan bagi yang melanggar, tata cara pelaksanaan akan diberi sanksi adat sedangkan proses pemberian sangsi diserahkan kebinua masing-masing,” kata  DAD kabupaten Landak (TO)

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.