Saturday 7th December 2024

Sisik Trenggiling 66,8 Kg Berhasil di Amankan Oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau.

 


Sanggau.Tangkalnews.com-Sebanyak 66,8 Kg Sisik Trenggiling berhasil di amankan oleh Unit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau,Waktu Kejadian
Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 22.30 Wib,tempat Kejadian Ditangkap di Jalan Raya Balai Sebut – Kembayan Dusun Serambai, Desa Tanjung Merpati, Kecamatan Kembayan, Kabupaten Sanggau.

Tim Unit Tipidter Satreskrim Polres Sanggau telah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku inisial ME (46) dan FA (52),

Hal ini di ungkapkan oleh Waka polres Sanggau,Kompol Yafet Efraim Patabang didampingi Kasat Reskrim, AKP Indrawan Wira Saputra, Kapolsek Kembayan AKP Efendi, Kapolsek Sekayam Iptu Junaifi, Kasi Humas Iptu Keken Sukendar dan Kanit Tipidter Polres Sanggau di Mapolres Sanggau, Rabu (24/7/2024).

Adapun Kronologis Kejadiannya,Berdasarkan informasi dari masyarakat terkait dengan adanya kendaraan yang diduga membawa sisik Trenggiling di wilayah hukum Polsek Kembayan, kemudian pada hari Senin tanggal 15 Juli 2024 sekira jam 22.00 Wib Personil Polsek Kembayan melakukan razia di Jalan Raya Balai Sebut – Kembayan Dsn. Serambai, Ds. Tanjung Merpati, Kec. Kembayan, Kab. Sanggau dan setelah itu sekira jam 22.30 Wib Personil Polsek Kembayan memberhentikan 1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna Merah dengan Nopol KB 1430 EI yang melintas dari arah Balai Sebut menuju Kembayan. Kemudian setelah dilakukan pengecekan, kendaraan tersebut ditumpangi oleh 1 (satu) orang supir travel dan 2 (dua) orang penumpang yang berinisial saudari ME dan Saudara FA serta ditemukan adanya barang berupa sisik Trenggiling pada bagasi belakang kendaraan tersebut. Kemudian berdasarkan hasil introgasi lisan,terhadap sisik Trenggiling tersebut merupakan milik dari saudari ME yang didapatkan dengan cara membeli dari daerah Kecamatan Kembayan dan sebagian didapatkan daerah Kabupaten Ketapang dengan cara memberikan modal kepada saudara FA guna membantu membeli dari daerah tersebut. Kemudian terhadap 2 (dua) orang penumpang beserta barang bukti dibawa ke Polres Sanggau guna proses lebih lanjut.

“Adapun Modus Operandi,Tersangka membeli sisik Trenggiling yang merupakan bagian tubuh hewan yang dilindungi, kemudian dikemas/dipack untuk dikirim ke Prov. Sumatera Utara via jasa pengiriman JNT dengan alasan mengirim kerupuk/bajakah guna dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi,”kata Kompol Yafet Efraim Patabang.

Tambahnya lagi,”Penerapan Pasal Setiap orang dilarang untuk memperniagakan, menyimpan atau memiliki kulit, tubuh atau bagian – bagian lain satwa yang dilindungi” sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (2) Jo Pasal 21 ayat (2) huruf d Undang – Undang RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya diancam Pidana Penjara Paling Lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah),”ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil di amankan oleh aparat kepolisian ini,Sisik Trenggiling berjumlah 66,8 (enam puluh enam koma delapan) Kg,1 (satu) unit kendaraan roda empat merek Toyota Calya warna merah dengan Nopol KB 1430 EI, No. rangka MHKA6GJ6JMJ621014 dan No. mesin 3NRH583793
2 (dua) unit handphone.

Penulis:Sumianto

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.