Thursday 28th March 2024

Buronan Terpidana Chandra Mulana Telah Ditangkap Oleh Tim Tabur Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

 

Sanggau,TangkalNews-Tim Tabur Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalbar berhasil menghentikan pelarian Chandra Mulana, buronan kasus korupsi pembangunan Jembatan Bawang Cs pada Satuan Kerja Non Vertikal Tertentu (SNVT) pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat untuk  tahun anggaran 2009.

Chandra Mulana merupakan DPO Kejaksaan Negeri Sanggau sejak 2018, terpidanan   ini ditangkap tanpa perlawanan di Café O, Jalan Merdeka Barat, Kelurahan Tengah, Kecamatan Pontianak Kota, Kota Pontianak, Kalbar pada Kamis (3/6/2021).

Berita Terkait:

Baca : 5 Tersangka Korupsi Untuk Replanting Kebun PTPN XIII Kembayan Dua, Sudah Dimasukan Dalam Bui Oleh Kejati Kalbar

Baca:Sikat Uang Pilkada Rp.3M,Mantan Kapolres Sanggau di Tahan di Polda Kalbar.

Baca:Tiga Perangkat Desa Semongan di Tetapkan Tersangka Kasus ADD Rp 400 Juta Oleh Kejaksaan Entikong.

Kepala Kejaksaan Negeri  Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan, dalam pelariannya setelah terpidana diputus bebas oleh PN Pontianak sesuai putusan No. 28/PID.SUS/TPK/2016/PN.Ptk tanggal 2 Maret 2017, terpidana kerap berpindah lokasi sampai akhirnya tim tabor berhasil melakukan penangkapan.“Chandra Mulana ditangkap tanpa perlawanan pada hari ini di Kota Pontianak sekitar pukul 13.30 WIB. Rencananya akan segera dieksekusi ke Lapas Pontianak. Dengan tertangkapnya terpidana ini, maka tidak ada lagi DPO Kejaksaan Negeri Sanggau,” ujarnya, Kamis (3/6/2021).

Baca Juga:Anggota Satgas Yonif 642/Kapuas Temukan 42,9 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Lebih lanjut dikatakan Tengku, bahwa Chandra sebagai Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera dimana yang bersangkutan  selaku pelaksana pekerjaan pembangunan Jembatan Bawang Cs (proyek pembangunan jalan dan jembatan Tayan-Teraju-Balai Bekuak) tahun anggaran 2009 pada SNVT pembangunan jalan dan jembatan Provinsi Kalimantan Barat.

Terkait hal itu terpidana  telah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama, yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 238.721.620,27,tambahnya lagi  terpidana, telah terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.“Berdasarkan amar putusan MA No. 1970 K/PID.SUS/2017 tanggal 21 Maret 2018, terpidana ini diputus bersalah dengan pidana penjara selama 4 tahun dan denda sebesar Rp 200.000.000, dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan,” pungkasnya.(MJ)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.