Landak,Tangkalnews.com-Pada hari Kamis 20 Juni 2024, Polres Landak melaksanakan kegiatan penyuluhan hukum melalui Zoom Meeting yang diikuti oleh Waka Polres Landak, Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H., bersama para Pejabat Utama (PJU) dan Kapolsek atau perwakilannya. Kegiatan ini dibuka oleh Kapolda Kalbar, IRJEN POL Pipit Rismanto, S.I.K, M.H., dan dilaksanakan di ruangan vicon.
Kegiatan penyuluhan hukum ini mengusung konsep Restorative Justice yang dipandu oleh tim hukum dari Divisi Hukum Polri. Tim ini terdiri dari BRIGJEN POL Dr. RAKHMAD SETYADI, S.I.K., S.H., M.H., KOMBESPOL J. PERMADI WIBOWO, S.I.K., M.H., dan AKBP MIYARSIH, S.H.
Dalam sambutannya, Kapolda Kalbar, IRJEN POL Pipit Rismanto, S.I.K, M.H., menyampaikan pentingnya pemahaman dan penerapan Restorative Justice dalam penanganan kasus-kasus hukum di masyarakat. Beliau menekankan bahwa pendekatan ini bertujuan untuk menciptakan keadilan yang lebih humanis dan solutif bagi semua pihak yang terlibat.
Kompol Sukma Pranata, S.I.K., M.H., juga menyampaikan bahwa penyuluhan hukum ini diharapkan dapat meningkatkan kapasitas dan profesionalisme anggota Polres Landak dalam menjalankan tugas-tugas mereka. “Dengan memahami dan mengimplementasikan Restorative Justice, kita dapat menyelesaikan konflik dengan cara yang lebih adil dan damai,” ujar Waka Polres Landak
Waka Polres Landak menambahkan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Polres Landak untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dan menegakkan hukum dengan pendekatan yang lebih inklusif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh antusiasme dari para peserta, yang berkesempatan untuk berdiskusi dan mendalami materi tentang Restorative Justice secara mendetail. Diharapkan, penyuluhan hukum ini dapat membawa dampak positif dalam penegakan hukum di wilayah Landak.
Penulis : Heri Humas Polres Landak
Editor:Sumianto
No Responses