Landak ,TangkalNews– Setidaknya ada 101 perkara yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Landak selama satu tahun , atas sejumlah kasus yang berhasil di ajukan ke pengadilan Negeri Landak hingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ,maka Senin (19/07/2021 Kejari Landak melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana dipimpin Kepala Kejari Landak Sukamto,S.H.,M.H. dengan dihadiri oleh Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, Kapolres Landak AKPB Ade Kuncoro, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Landak, serta Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Landak bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.
“Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun dan HUT XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakartini tahun 2021 ,” ungkap Sukamto.
Berita Terkait:
Baca:Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Yang Telah Memiliki Keputusan Tetap
Baca:Tersangka Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun
Baca:Tersangka M, Mengkorupsi ADD Rp 400-an Juta Akhirnya Disel Oleh Kajari Landak
Lebih lanjut dikatakan Sukamto, bahwa ada beberapa buah perkara seperti kasus Narkotika ada 33 ,perkara pencurian 17 ,perkara pertambangan 11, perkara Karhutla /Lingkungan hidup 1, perkara perlindungan anak 14, perkara penganiayaan 6, perkara KDRT 1, perkara ITE 1, perkara perdagangan 1,Perkara perjudian 9 ,perkara ketertiban umum 5 dan perkara pembunuhan 2 sehingga total perkara yang telah diputus 101 perkara.
Kemudian barang bukti yang berhasil disita seperti Narkotika jenis Shabu seberat 283,86 Gram ,sedangkan Narkotika Jenis Extacy sejumlah 4 butir, dan alat komunikasi yaitu HandPhone yang berhasil disita berjumlah 14 buah.“ Dari sejumlah kasus yang terjadi dikabupaten Landak menempati urutan pertama adalah kasus Narkotika, ,” lanjut Sukamto
Baca Juga:Mantan Kepala Desa Sungai Segak Dijebloskan Dalam Sel Tahanan Kejaksaan Negeri Landak
Selanjutnya Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa dalam sambutannya mengatakan bahwa kasus Narkotika dan kasus pencurian di Kabupaten Landak dalam kurun waktu satu tahun jumlahnya sangat mengkuatirkan, itulah sebabnya dirinya berharap agar angka kasus tersebut dapat terus menurun. Lebih lanjut dikatakan Karolin dengan dilakukannya pemusnahan berbagai barang bukti pada hari ini mengindikasikan bahwa pihak penegak hukum sangat sungguh sungguh menindak kejahatan yang terjadi dikabupaten Landak.
Jika ditahun 2021 keberadaan kejaksaan telah berusia ke-61 tahun ,dengan usia yang lebih dari setengah abad maka diharapkan dapat melindungi dan menekan kejahatan yang masih terjadi ditengah tengah masyarakat (TO)
No Responses