Friday 29th March 2024

Polres Landak Mengadakan Kembali Press Release

Landak,TangkalNews – Kapolres Landak Kalbar AKBP Stevy Fritz Pattiasina SIK.SH,MH pada Kamis (29/9/2022) telah melaksanakan kegiatan Press Release dalam rangka pengungkapan kasus-kasus  dalam kurun waktu bulan  Agustus  -September tahun 2022.

Saat  Pres release Kapolres Landak ,Kasat narkoba ,Kasat Reskrim , KBO Reskrim ,dan Kasi Propam  masing masing mengungkapkan kasus tindak pidana yang berhasil di ungkap pihaknya dalah tindak pidana pencabulan anak di bawah umur yakni sebanyak 9 tersangka, Penyalah gunaan Narkoba sebanyak 9 tersangka, Curanmor 2 tersangka,Penyalah gunaan BBM bersubsidi 1 tersangka,Perjudian online 1 tersangka,Penipuan dan penggelapan 1 tersangka,dan Ileggal mining 2 tersangka 

Menurut Kapolres landak,tingkat tindak pidana yang paling menonjol di kabupaten Landak kalbar adalah kasus pencabulan anak di bawah umur.

“ Perhatian  kita dalam memberantas pencabulan anak di bawah umur,mengingat tingkat tindak pidana yang paling menonjol di kabupaten Landak dimana kita berhasil mengamankan pelaku-pelakunya,dan satu orang lagi masih dalam pengejaran aparat kepolisian,”kata  Kapolres.

“Untuk pelaku sendiri rata-rata adalah orang terdekat dari korban. Yang patut kita waspadai kedepan kita akan lakukan pencegahan, terutama pembinaan kepada anak-anak sekolah atau anak dibawah umur terutama untuk memberikan pemahaman kepada mereka bahwa mereka tidak boleh dipegang dimana saja serta batas-batas mana yang mereka boleh dipegang dan tidak boleh dipegang itu ada batas-batasnya. Sehingga apabila mereka dipegang secara tidak umum atau tidak biasanya itu mereka bisa lapor pada kita,” pungkas Kapolres 

Selanjutnya Sat Reskrim Polres Landak mengamankan R atas dugaan kasus tindak penipuan dan penggelapan yang dilakukan palaku terhadap korban yang notabenenya merupakan pacar dari pelaku.

Kasat Reskrim Polres Landak AKP Anwar Syarifudin dalam gelaran press release bersama awak media pada Kamis (29/09/2022) menerangkan kronologi kejadian tersebut bermula saat pelaku R yang merupakan pacar korban meminta kartu ATM korban. Dimana saat itu korban pun memberikan kartu ATM nya kepada pelaku.

“Sampai bulan Mei 2022 korban bersama orang tuanya mendatangi kos pelaku di Kilometer 2 Ngabang sesampainya di kos pelaku, orang tua korban langsung menanyakan kartu ATM korban kepada pelaku dan langsung meminta kartu ATM tersebut kepada pelaku,” Jelas Kasat Reskrim Polres Landak AKP Anwar Syarifudin.

Setelah itu lanjut Anwar ibu korban bersama korban pun berniat untuk mengecek saldo rekening korban ke mesin ATM dan melihat isi ATM korban sudah dalam kondisi kosong akibat kelakuan tersangka  korban mengalami kerugian sebesar Rp. 44.000.000,” 

Atas kejadian tersebut, korban pun melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian, yang ditindaklanjuti dengan mengamankan pelaku bersama sejumlah barang bukti agar dapat diproses secara hukum yang berlaku. 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.