Sanggau, Tangkalnews – DPRD Kabupaten Sanggau resmi merekrut 12 orang tenaga ahli/pakar, mereka ini akan bertugas untuk membantu kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Sanggau.
“Mulai di tahun 2021, kita akan rekrut tim ahli atau pakar guna menindaklanjuti permintaan DPRD kabupaten Sanggau ,” kata Sekretaris Dewan kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/07/2021).
Berita Terkait:
Baca:DPRD Kabupaten Sanggau Lakukan Study Banding Dengan DPRD Kabupaten Landak
Baca:PTPN XIII Distrik Kalbar Serahkan Bantuan Paket Sembako Kepada DPRD Sanggau.
Lebih lanjut dikatakannya, perekrutan terhadap tenaga ahli itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 95 tahun 2020 tentang Tenaga Ahli Fraksi dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau.
“Ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang hal itu, sehingga kami dari Sekretariat meminta kepada pimpinan untuk merekrut siapa-siapa orangnya untuk kami tetapkan sebagai tim ahli atau pakar,” terangnya.
Tenaga ahli itu nantinya akan mendapat gaji dari Sekretariat DPRD Sanggau. Besaran gajinya tergantung dari tingkat pendidikannya.
Untuk diketahui dari 12 orang tenaga ahli itu terdiri dari dua orang lulusan doktor (S3), lima orang lulusan magister (S2), dan lima orang berpendidikan S1.Untuk bagi yang lulusan S3, gajinya/bulan Rp. 5.000.000, kemudian bagi lulusan S2 Rp3.450.000, dan bagi lulusan S1 Rp 2.950.000, itu artinya penghasilan ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, kemudian masa kerjanya dikontrak pertahun saja , sedangkan sistim perekrutan menggunakan sistim surat permohonan pelamar hl itu mengacu pada peraturan bupati sanggau. ,” terang Irianto.
Baca Juga:Hari Jadi Kota Sanggau Tahun 2020 , Akan Diisi Dengan Pertandingan Permainan Rakyat Sanggau
Untuk perekrutan tersebut, Sekretariat DPRD ,Irianto meminta kepada pimpinan DPRD lah yang menentukan orang orang yang benar benar layak menjadi tenaga ahli /pakar nya.
“Soal kemampuan (tenaga ahli), saya kira secara formal kita lihat dari disiplin ilmu dan pengalamannya. Misalnya dia sarjana hukum, berarti mengarah pada produk-produk hukum. Selain pengalaman ijazahnya juga kita minta,” ungkapnya.
Tenaga ahli itu akan membantu memberikan masukan dan saran kepada seluruh alat kelengkapan dewan yang terdiri dari Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua), Bapemperda, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.” pungkasnya.(MJ)
No Responses