Thursday 25th April 2024

DPRD Sanggau Secara Resmi Mulai Merekrut Tenaga Ahli Untuk Kelengkapan Dewan

Sanggau, Tangkalnews – DPRD Kabupaten Sanggau resmi merekrut 12 orang tenaga ahli/pakar, mereka  ini akan bertugas untuk  membantu kinerja Alat Kelengkapan Dewan (AKD) di DPRD Sanggau.

“Mulai   di tahun 2021, kita akan rekrut tim ahli atau pakar  guna menindaklanjuti  permintaan  DPRD kabupaten Sanggau ,” kata Sekretaris Dewan  kabupaten Sanggau, Ignatius Irianto ditemui di ruang kerjanya, Senin (12/07/2021).

Berita Terkait:

Baca:DPRD Kabupaten Sanggau Lakukan Study Banding Dengan DPRD Kabupaten Landak

Baca:Pemerintah Kabupaten Sanggau Memperoleh Bantuan Satu Unit Truck Pengangkut Sampah Dari Program CSR Bank Kalbar

Baca:PTPN XIII Distrik Kalbar Serahkan Bantuan Paket Sembako Kepada DPRD Sanggau.

Lebih lanjut dikatakannya, perekrutan terhadap tenaga ahli itu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) nomor 95 tahun 2020 tentang Tenaga Ahli Fraksi dan Kelompok Pakar atau Tim Ahli Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau.

“Ada Peraturan Bupati yang mengatur tentang hal  itu, sehingga kami dari Sekretariat meminta kepada pimpinan untuk merekrut siapa-siapa orangnya untuk kami tetapkan sebagai tim ahli atau pakar,” terangnya.

Tenaga ahli itu nantinya akan mendapat gaji dari Sekretariat DPRD Sanggau. Besaran gajinya  tergantung dari tingkat pendidikannya.

Baca Juga:Anggota Zidam Bagikankan Sembako Sekaligus Sampaikan Solusi Dalam Menghadapi Kesulitan Kepada Warga Beduai

Untuk diketahui dari 12 orang tenaga ahli itu terdiri dari dua orang lulusan doktor (S3), lima orang lulusan magister (S2), dan lima orang berpendidikan S1.Untuk bagi yang lulusan S3, gajinya/bulan  Rp. 5.000.000, kemudian bagi lulusan  S2 Rp3.450.000, dan bagi lulusan S1 Rp 2.950.000, itu artinya  penghasilan  ditentukan berdasarkan tingkat pendidikan, kemudian masa kerjanya  dikontrak  pertahun saja , sedangkan sistim perekrutan menggunakan sistim surat permohonan pelamar hl itu  mengacu pada peraturan bupati sanggau.  ,” terang  Irianto.
Baca Juga:Hari Jadi Kota Sanggau Tahun 2020 , Akan Diisi Dengan Pertandingan Permainan Rakyat Sanggau

Untuk perekrutan tersebut,  Sekretariat DPRD ,Irianto meminta kepada pimpinan DPRD lah yang menentukan  orang orang yang benar benar layak menjadi tenaga ahli /pakar nya.

“Soal kemampuan (tenaga ahli), saya kira secara formal kita lihat dari disiplin ilmu dan pengalamannya. Misalnya dia sarjana hukum, berarti mengarah pada produk-produk hukum. Selain pengalaman ijazahnya juga kita minta,” ungkapnya.

Tenaga ahli itu akan membantu memberikan masukan dan saran kepada seluruh alat kelengkapan dewan yang terdiri dari Pimpinan DPRD (Ketua dan Wakil Ketua), Bapemperda, Badan Kehormatan, Badan Anggaran, Badan Musyawarah, Komisi I, Komisi II, Komisi III, dan Komisi IV.” pungkasnya.(MJ)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.