Friday 19th April 2024

Diharapka Peraturan Gubernur Tidak Hanya Dibaca Saja Tapi Ditegakan Dan Diwujudkan

Foto: Kabag Humas Kebun PTPN XIII Ngabang,Lewi,SH 

Ngabang,TangkalNews– Mengacu kepada peraturan   Gubernur Kalimantan  Barat  Nomor 86 tahun 2022 tentang petunjuk pelaksanaan penetapan Indeks  K dan Harga pembelian Tandan Buah Segar Kelapa Sawit Produksi Pekebun Kalimantan Barat kemudian diteruskan lagi dengan pengumuman bupati Landak Nomor 500.8.1/III/Disbun ,tertanggal 2 Maret 2023  ,maka  Managemen Kebun   PTPN XIII Ngabang merupakan   milik  Badan Usaha Milik Negara , berharap banyak agar peraturan Gubernur  tersebut dipatuhi masyarakat pekebun dikabupaten Landak.

Perusahan Kelapa Sawit yang memiliki plat merah tersebut awalnya yang memiliki lahan kebun inti dan kebun Plasma hingga saat ini bergantung kapada lahan Inti saja sedangkan lahan kebun plasma jarang bahkan tidak pernah masuk, hal itu disampaikan Kabag Humas, Lewi,SH kepada  wartawan beberapa hari yang lalu saat ditemui  diruang kerjanya.

Tapi pihakya juga mempertanyakan adanya RAM yang dimiliki masyarakat tetapi tidak memiliki lahan kebun yang cukup alias  lahan kebun nya kecil tetapi masih bisa mendirikan RAM. Maka dari itu peraturan yang dibuat gubernur itu sudah tepat untuk membatasi ruang gerak  orang orang  untuk melakukan tindakan ilegal, terhadap buah kelapa sawit milik badan usaha atau milik anggota kelompok masyarakat pekebun. 

Lebih lanjut dikatakan Lewi, namun yang pasti apakah pemerintah daerah malalui dinas perkebunan Landak mampu melakukan tindakan penertiban dengan bekordinasi dengan pihak Kepolsian atau hanya berupa seruan belaka? Untuk itulah mari kita kawal,’  tutupnya . Selanjutnya  jika harga pembelian TBS setiap hari selalu stabil, untuk bulan Maret 2023  harga TBS  Rp.2650, jadi masyarakat akan berlomba lomba akan mendirikan RAM?

Sedangkan sang Manager tidak dapat kami temui karena ada kegiatan diluar,namun pun demikian kami masih bisa  berbincang bincang seputar adanya lahan kebun Inti yang saat ini sudah mulai masa peremajaan.(TO)

 

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.