Thursday 18th April 2024

Bupati Karolin: Penggunaan Dana Desa Secara Langsung Diaudit Oleh BPK RI Tahun Ini

Air Besar,TangkalNews – Bupati Landak Karolin Margret Natasa melantik Badan Permusyawaratan Desa (BPD) pada tiga Desa di Kecamatan Air Besar yakni Desa Sempatung Lawek, Desa Parek dan Desa Bentiang Madomong yang dihadiri Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Desa (PMPD) Kabupaten Landak, Forkopimcam Air Besar, Kepala Cabang Bank kalbar Ngabang, Kepala Desa Sempatung Lawek, Kepala Desa Parek dan Kepala Desa Bentiang Madomong yang bertempat di gedung olahraga Kecamatan Air Besar, rabu (30/03/22).
Bupati Landak Karolin Margret Natasa dalam sambutannya mengatakan bahwa dengan masa jabatan 6 tahun BPD diharapkan mampu melaukan kerjasama dan koordinasi dengan Kepala Desa dalam mendukung pembangunan di desa, serta yang paling penting BPD bisa mempelajari dan memahami aturan yang ada.
“Ada buku saku yang kami berikan terkait aturan desa, tetapi juga harus mencari tahu lagi lebih lanjut tentang aturan-aturan desa, ada tiga kementerian yang mengatur desa yakni Kementerian Desa, kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan sehingga banyak sekali aturan pelaksanaannya.

Oleh karena itu Pemerintahan Desa baik Kepala Desa, Perangkat Desa, Staf Desa dan BPD diharapkan semakin professional dimasa yang akan datang,” terang Karolin.
Bupati Karolin menjelaskan bahwa untuk tahun 2022 dana desa akan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) sehingga diharapkan perangkat desa bisa memberikan laporan keuangan secara professional.
“Tahun ini dana desa juga akan diaudit oleh BPK RI dan mereka akan turun langsung ke desa, jadi sekarang tidak ada lagi kepala desa yang masih belum paham dengan laporan keuangan desa, karena pemeriksaan yang semakin ketat,” pesan Karolin.
Sumber: MC

Editor:TangkalNews

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.