Wednesday 24th April 2024

UU Pers No.40 Tahun 1999 Pasal 15 ,Di Gugat Ke MK RI Oleh Ormas

Jakarta ,TangkalNews.comPermohonan pengujian materiil Pasal 15 ayat (2) huruf f dan ayat  (5) UndangUndang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers terhadap Undang  Undang Dasar Negara Republik  Indonesia Tahun 1945 Rabu  (07/07/2021), resmi didaftarkan  di Mahkamah Konstitusi (MKdengan Nomor Online :  31/PAN.ONLINE/2021.

Pemohon uji materi UU Pers ini tercatat atas nama Heintje Grontson Mandagie, Hans M Kawengian dan Soegiharto Santoso.

Selanjutnya permohonan tersebut didaftarkan Kuasa Pemohon Dr. Umbu Rauta, SH, M.Hum, Hotmaraja B. Nainggolan, SH, Nimrod Androiha,SH, Christo Laurenz Sanaky, SH dan Vincent Suriadinata, SH, MH ke Mahkamah Konstitusi (MK)  pada pukul 12:23  siang secara online dan diterima Panitera MK Muhidin.

Berita Terkait:

Baca:Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008, Tentang Informasi & Transaksi Elektronik akan direvisi.

Baca:Karena Memiliki Kewarganegaraan Ganda,  Calon Bupati  Sabu Raijua Terpilih Digugat Di MK

Usai mendaftarkan uji materi UU Pers ke MK secara online, salah satu kuasa hukum pemohon Vincent Suriadinata mengatakan, pihaknya memohon kepada MK untuk dapat memberikan tafsir konstitusional atas Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers agar konstitusional dan memberikan  batasan penafsiran  agar tidak terjadi inkonstitusionalitas.

Bahwa pada Pasal 15 ayat (2) huruf f harus dimaknai ‘dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers oleh masing-masing organisasi pers’. Sebab selama ini fungsi tersebut dimaknai  ‘Dewan Pers’ sebagai kewenangannya untuk menyusun dan menetapkan peraturan di bidang pers,” ungkap Vincent,  peraih gelar Master Hukum Universitas Indonesia kepada  wartawan melalui siaran pers yang dipublikasikan  kepada media massa pada  Rabu, (07/07/2021).

Lebih lanjut Vincent menjelaskan, Pasal 15 ayat (5) harus dimaknai Keputusan Presiden bersifat administratif sesuai usulan atau permohonan dari organisasi-organisasi pers, perusahaan-   perusahaan pers dan wartawan yang terpilih melalui 

mekanisme  konggres pers yang demokratis.

Jika tidak dimaknai demikian, maka hal tersebut bertentangan dengan UUD 1945. Kuasa hukum lainnya, DR. Umbu Rauta, SH, MHum mengatakan, Pengujian Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Pers merupakan upaya hukum yang dijamin secara konstitusional, dalam mengupayakan perlindungan hak-hak konstitusional warga nega

Dalam hal ini Pemohon yang menjalankan profesi sebagai wartawan, dan terlibat dalam organisasi persSelama ini, Pemohon merasa bahwa selama ini  implemantasi Pasal 15 ayat (2) huruf f dan Pasal 15 ayat (5) UU Perstidak sesuai dengan hakikat dan semangat penormaan dalam pembentukan UUOleh karenanya, Pemohon  melalui Kuasa Hukum memohon kepada MK

 untuk memberi tafsir konstitusional, yang mengikat bagi pihak terkait, dalam hal ini Dewan Pers dan PresidenDi tempat terpisah, salah satu pemohon, Soegiharto Santoso mengatakan, dirinya berharap uji materi ini bisa meluruskan kesalahan penerapan UU Pers. Sementara pemohon lainnya, Hence Mandagi mengungkapkan, uji  materiil UU Pers ini bertujuan untuk mengembalikan  kewenangan organisasi pers dalam menyusun peraturanperaturan di bidang pers.

 “Jika uji materi ini dikabulkan maka setidaknya keikutsertaan kawan-kawan wartawan di acara Mubes Pers dan  Kongres Pers

 tidaklah sia-sia,” ujar Mandagi, yang juga  menjabat Ketua Lembaga Sertifikasi  Profesi  Pers Indonesia.

Sementara, Hans Kawengian, selaku pemohon juga berharap agar upaya yang dilakukan ini (uji ateru UU Persbisa menyelesaikan

 persoalan diskriminasi dan ketidakadilan yang diterima wartawanmedia, maupun organisasi pers  non konstituen Dewan Pers.

Sumber :TIMORline.com

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.