
Jakarta ,TangkalNews– Sejak awal pandemi COVID -19 melanda Indonesia , berbagai pihak sudah mulai mencurigai gelagat yang mencurigakan dari oknum tertentu terkait paket bansos Covid-19.
Ternyata bahwa dugaan tersebut hampir memiliki kebenaran ketika Komisi Pemberantasan Korupsi,melakukan tangkap tangan pada Sabtu 5/12/2020 terhadap tersangka yang tidak lain adalah Oknum di Kementerian Sosial RI bersama pihak swasta yang mendapat kepercayaan pengadaan paket bansos yang akan dibagikan kepada masyarakat yang terdampak COVID -19 .
Ketua KPK ,Firli Bahuri, mengatakan pasca Juliari dan kawan kawan ditetapkan sebagai tersangka korupsi Bansos Covid -19 senilai kurang lebih Rp14,5 Miliar , ternyata Juliari mengakui bahwa pihaknya menerima fee sebesar Rp 10 ribu tiap paket Bansos Covid-19 dimana nilai dari per paket bansos itu sendiri adalah Rp 300 ribu..
” Lebih lanjut diungkapkan Firli bahwa KPK sudah mendeteksi adanya korupsi sejak awal pandemi, dan betul hari ini kita bisa mengungkap terjadi tindak pidana korupsi di dalam hal pengadaan barang dan jasa terkait bantuan sosial,” ujar Firli di Gedung Penunjang KPK, Minggu (6/12/2020). Padahal negara dalam keadaan prihatin dengan adanya Pandemi Covid -19 saat ini ,tetapi masih ada oknum yang tidak bekerja dengan penuh pengabdian iklas dan lebih mengutamakan mencari keuntungan dalam kesempatan dengan melawan hukum guna kepentingan pribadi maupun orang lain,”tutupnya
No Responses