
Landak,TangkalNews– Senin (18/01/21) Drs. Cornelis, MH, anggota DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan Dapil Kalimantan Barat 1 ikut hadiri Raker dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI, Menteri Dalam Negeri RI, Menteri Hukum dan HAM RI, Serta Menteri Keuangan RI , melalui Virtual dengan berpedoman Protokol Kesehatan COVID-19.
Baca Juga:Sejumlah Desa di Kuala Behe di Landa Banjir
Saat ini pemerintah masih belum perlu melakukan perubahan terhadap UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN mengingat undang undang tersebut masih relevan untuk mendukung upaya pemerintah dalam melakukan reformasi birokrasi guna peningkatan kualitas untuk mewujudkan Indonesia Maju.
“UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN merupakan komitmen seluruh komponen bangsa dan sangat diperlukan dalam mendukung upaya pemerintah untuk mewujudkan VisiIndonesia Maju,” terang Cornelis.
Bahwa saat ini pelaksanaan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN sudah mulai memberikan hasil yang positif terhadap pelaksanaan sistem merit yang sangat diperlukan untuk meningkatkan kualitas birokrasi pemerintah dalam menghadapi kompetisi tingkat regional hingga global ,”jelas Corneis
Baca Juga:Forkopimcam Kube Lakukan Rapat Terkait Rencana Penyaluran Beras Bantuan Banjir
Bahwa sampai tahun anggaran 2021 ini, pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan sebagai Instansi pembina Jabatan Fungsional Guru berencana melakukan rekrutmen tenaga pendidik melalui sitim PPPK dengan keseluruhannya 1 juta guru, dimana 34.954 tenaga yang telah direkrut pada seleksi PPPK tahun 2019,” kata Cornelis.
Sumber :Kominfo Landak
Editor; Manto
No Responses