
Jakarta, TangkalNews– Komisi Pemberantasan Korupsi kembali melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Menteri Sosial RI Juliari Peter Batubara, dengan barang bukti uang hasil korupsi sekitar Rp 14,5 miliar.
“Dari hasil OTT ini, telah diamankan mata uang rupiah dan mata uang asing, masing-masing sejumlah sekitar Rp11,9 miliar, sekitar 171.085 Dolar AS (setara Rp 2,420 miliar), dan sekitar 23.000 Dolar Singapura (setara Rp 243 juta) yang diletakan kedalam lima buah koper besar jelas Ketua KPK Firli Bahuri di gedung KPK Jakarta, Minggu (6/12/2020) dini hari.
Dari hasil operasi tersebut KPK menetapkan sebagai tersangka yaitu Juliari Peter Batubara , pejabat pembuat komitmen di Kemensos Matheus Joko Santoso bersama Adi Wahyono serta dari pihak swasta Ardian I M dan Harry Sidabuke.
Kesemua tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi berupa penerimaan sesuatu sebagai penyelenggara negara atau yang mewakilinya di Kementerian Sosial RI terkait bantuan sosial (bansos) untuk wilayah Jabodetabek tahun 2020.
Firli mengungkapkan pada Jumat (4/12), tim KPK menerima informasi dari masyarakat akan ada pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara ,atas nama Matheus Joko Santoso, Adi Wahyono , dan Juliari Peter Batubara . yang akan diberi oleh Ardian I M dan Harry Sidabuke
“Sedangkan khusus untuk Juliari Peter Batubara , pemberian uangnya melalui MJS dan SN (orang kepercayaan JPB),” kata Firli.
Penyerahan uang tersebut akan dilakukan pada Sabtu (5/12) sekitar pukul 02.00 WIB di salah satu tempat di Jakarta.
Selanjutnya, tim KPK langsung mengamankan Matheus, Shelvy, dan pihak-pihak lain di beberapa tempat di Jakarta untuk selanjutnya pihak-pihak yang diamankan beserta uang dengan jumlah sekitar Rp 14,5 miliar dibawa ke KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Tersangka penerima Matheus dan Adi disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf (i) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Kepada Juliari disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Sementara kepada tersangka pemberi Ardian dan Harry disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (***)
No Responses