Saturday 20th April 2024

TPG Dikabupaten Sanggau Molor , Karena Dinas Pendidikan Masih Menunggu 8 Korwil Kecamatan Mengirim Data

Sanggau, TangkalNews– Hingga  bulan Juni 2021, Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi PNS dan Non PNS  untuk triwulan I tahun 2021   di Kabupaten Sanggau belum juga cair, besarannya satu bulan gaji pokok untuk guru PNS  per bulan yakni  Rp1,5 juta dan akan dibayarkan secara triwulan.

Ditemui di ruang kerjanya, Selasa (8/6/2021), Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan  Kabupaten Sanggau Sudarsono menjelaskan perihal keterlambatan pencairan TPG menurut dia, karena memang proses pencairan yang panjang, diantaranya melalui berbagai tahap pengusulan dan validasi sesuai dengan SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi)  saat ini.

Berita Terkait:

Baca:Pemerintah Kabupaten Sanggau Memperoleh Bantuan Satu Unit Truck Pengangkut Sampah Dari Program CSR Bank Kalbar

Baca:Satgas Pamtas Yonif 642/Kps Amankan Kurir Narkoba Warga Asal Sanggau

Baca:Sikat Uang Pilkada Rp.3M,Mantan Kapolres Sanggau di Tahan di Polda Kalbar.

Proses inilah yang sedang kita jalankan, dalam proses ini  ada keterlibatan guru untuk menandatangani SPJ-nya dulu. SPJ itu dibuat oleh bendahara Korwil di kecamatan dan ditandatangani oleh guru yang bersangkutan,” katanya.

Sudarsono mengungkapkan, hingga saat ini pihaknya belum menerima kelengkapan dokumen pencairan dari seluruh kecamatan.

“Kami baru menerima dokumen itu dari tujuh kecamatan yang dinyatakan  sudah lengkap, sedangkan delapan kecamatan lainnya belum, ini yang kami tunggu. Karena kami akan mengajukan pencairan TPG  ke BPKAD kalau semuanya sudah lengkap, tetapi kalau tidak lengkap, tidak bisa dicairkan karena dokumen pendukungnya tidak lengkap,” terangnya.

Baca Juga:Sugiman Dan Teruna Pembakar Lahan Di Dakwa Tiga Bulan Penjara & Denda 1 Juta Rupiah Oleh Jaksa Penuntut Umum Sanggau

Terkait hal ini, Sudarsono menyebut, pihaknya sudah menyampaikan pada saat rapat bersama Korwil Kecamatan Bidang Pendidikan sebelum lebaran lalu.”Kami sudah meminta untuk segera ditindaklanjuti. tapi dari pihak Korwil saat itu beralasan karena situasi puasa dan Lebaran, mereka minta waktu. Sebab itulah  kami tegaskan  kembali agar  bulan ini sudah disampaikan bagi yang  delapan  kecamatan yang  belum  melengkapi,” harapnya .

Baca Juga:Bupati Sanggau Hadiri Peresmian ICU dan UGD PT KMN

Lebih lanjut Sudarsono menerangkan , TPG ini tidak hanya berlaku bagi guru PNS, tetapi juga untuk guru non PNS. Guru yang bisa mendapatkan TPG adalah mereka yang mengantongi sertifikat profesi pendidik.”Berdasarkan data Desember 2020, sebanyak 2.421 guru PNS di Kabupaten Sanggau mendapatkan TPG. Yang sekarang masih dihitung karena pasti ada yang pensiun, mungkin juga ada yang meninggal dunia atau masuk baru karena sudah lulus sertifikasinya. maka kita sedang verifikasi,” terangnya.

Namun untuk guru non PNS, besarannya Rp 1,5 juta per bulan dan langsung dibayarkan Kemendikbud.”Guru non PNS sama perlakuannya dengan guru PNS, untuk bisa mendapatkan sertifikasi dia harus lolos dulu uji kompetensi, memenuhi syarat-syarat lain. Kalau lolos nanti akan di-SK-kan kementerian. Uangnya juga ditransfer langsung dari kementerian ke guru yang bersangkutan,” pungkasnya.(MJ)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.