
Sebagai barang bukti yang berhasil disita dari tangan pelaku, oleh petugas berupa 1 (satu) buah bungkus rokok bekas Marlboro Filter Black warna hitam yang didalamnya terdapat satu kantong plastik bening berklip berisi butiran kristal yang di duga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 5, 63 gram, 1 (satu) unit handphone warna Biru merk Vivo beserta simcard Nomor 089529268747 dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Revo warna hitam KB 6984 DL Noka : MH1JBK117GK334097, Nosin : JBK1E1331834.
Kapolres Sanggau AKBP Raymond M. Masengi, S. IK, MH melalui Kapolsek Parindu Iptu Sapja menjelaskan penangkapan pelaku berawal dari Informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi Narkotika jenis sabu di wilayah hukum Polsek Parindu,”terangnya
“Selanjutnya Unit Reskrim Polsek Parindu dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Junison Situmorang bersama 3 anggota Reskrim Polsek Parindu langsung melakukan penyelidikan ke TKP dan sekitar pukul 15.30 Wib.”
Setelah itu Anggota petugas memberhentikan pengendara sepeda motor tersebut, pengendaranya yang kemudian di ketahui NE melempar satu bungkusan warna hitam ke semak-semak yang ada disekitar tepi gang dengan tangan kirinya.
“Tim Reskrim memberhentikan satu unit sepeda motor Revo warna hitam yang diduga pengendaranya membawa Narkotika jenis Sabu,” kata Sapja
“Petugas selanjutnya dengan cepat memberhentikan dan langsung melakukan interogasi, pelaku mengakui bahwa yang di buang tersebut adalah jenis sabu yang disimpan dalam bungkusan, bekas bungkus rokok Marlboro Filter Black, kemudian petugas melakukan pencarian bungkusan rokok yang berisi sabu tersebut secara bersama-sama dengan pelaku,” ucapnya.
Setelah menemukan barang tersebut,petugas memerintahkan agar bungkusan rokok tersebut di buka, kemudian pelaku membukanya dan betul didalam bungkusan rokok tersebut terdapat satu kantong plastik bening berklip yang berisi butiran kristal lebih separuh kantong plastik bening berklip, yang diduga Narkotika jenis sabu.
“Kemudian akhirnya pelaku berinisial NE mengakui kalau barang tersebut adalah Sabu miliknya yang hendak di jual ke Entuma dengan cara mengecer atau mempaket paketkan dengan ukuran paket kecil dengan harga Rp.100.000 (seratus ribu rupiah),” ucap Kapolsek.
Petugas juga mengamankan satu unit Sepeda Motor yang di kendarainya, satu buah HP vivo yang saat itu ada dikuasai oleh pelaku.
Kemudian anggota unit Reskrim Polsek Parindu langsung melakukan penangkapan dan membawa pelaku dan barang bukti ke Mapolsek Parindu guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk perbuatannya si pelaku di jerat dengan pasal 114 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta pasal 112 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 pidana penjara paling singkat 4 tahun,” tutup Kapolsek
Sumber : Humas Polres Sanggau
Editor :To
No Responses