Thursday 25th April 2024

Dalam Waktu Kurang Dari Dua Bulan Kejari Sanggau Berhasil Menangkap Tiga Orang DPO Dalam Kasus Tipikor

Sanggau,Tangkalnews– Tidak sampai dalam jangka waktu dua bulan, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sanggau berhasil mengamankan seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang selama ini menjadi Target Operasi (TO). (8/6/2021)

Ada pun seluruh DPO tersebut berjumlah tiga orang. Dua diantaranya ditangkap dalam waktu yang berdekatan pada bulan April 2021 lalu, sementara satunya lagi pada awal bulan Juni 2021.

Berita Terkait:

Baca:5 Tersangka Korupsi Untuk Replanting Kebun PTPN XIII Kembayan Dua, Sudah Dimasukan Dalam Bui Oleh Kejati Kalbar

Baca:Tiga Perangkat Desa Semongan di Tetapkan Tersangka Kasus ADD Rp 400 Juta Oleh Kejaksaan Entikong.

Baca:Sikat Uang Pilkada Rp.3M,Mantan Kapolres Sanggau di Tahan di Polda Kalbar.

Adapun DPO pertama yang berhasil diringkus yakni Nurcahyo Wiyono, ditangkap 14 April 2021, di Yogyakarta. Nurchayo Wiyono merupakan DPO perkara Tipikor proyek irigasi di Kecamatan Jangkang tahun 2010.

Nurchayo sendiri merupakan Direktur PT Mitrabuana Rekanindo (Konsultan Pengawas) untuk pembangunan irigasi Jangkang Kompleks pada Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Sanggau dari dana APBD yang dikerjakan oleh PT Bima Putra Bangsa KSO PT Citra Bangun Adihraga dengan nilai kontrak sebesar Rp 14.466.800.000.

Baca Juga:Anggota Satgas Yonif 642/Kapuas Temukan 42,9 Kg Sabu di Perbatasan RI-Malaysia

Kedua adalah Victor Simanjutak, ditangkap pada tanggal 26 April 2021 lalu, di Kecamatan Cibonong, Bogor Jawa Barat.

Victor yang merupakan mantan kepala BPN Sanggau tahun 2018 ini merupakan terpidana dalam perkara Tipikor penyimpangan atau Pungutan Liar (Pungli) terhadap pengenaan tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) pada permohonan pendaftaran hak atas tanah pada kantor ATR/BPN Kabupaten Sanggau.

Ketiga yakni Chandra Maulana, ditangkap pada tanggal 3 Juni 2021 lalu di Pontianak. Chandra yang telah menjadi DPO sejak 2018 lalu merupakan Subkon dari PT Asria Nurlinda Inti Sejahtera selaku pelaksana pekerjaan pembangunan jembatan bawang CS tahun anggaran 2009, pada SNVT Pembangunan Jalan dan Jembatan Provinsi Kalbar.

Chandra melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama yang menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 238.721.620,27.

Baca Juga:Buronan Terpidana Chandra Mulana Telah Ditangkap Oleh Tim Tabur Intelejen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat

Kepala Kejaksaan Negeri Sanggau, Tengku Firdaus mengatakan, bahwa berhasilnya selurh DPO tersebut diringkus berkat kerja keras seluruh tim jajaran Kejari Sanggau beserta pihak lainnya.

“Ini merupakan kerja keras kita semua. Tentu ini sebuah keberhasilan yang cukup membanggakan, meski begitu kita tetap harus bekerja keras karena masih banyak pekerjaan yang mesti kita lakukan ke depan,” ujarnya.

Tengku juga mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya yang berada di Kabupaten Sanggau untuk tak takut melaporkan apabila mengetahui adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi di wilayahnya masing-masing.

“Laporkan saja ke kita, akan kita tindak lanjuti sebagaimana mestinya,” pungkasnya.(MJ)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.