Thursday 25th April 2024

Komisi A DPRD Landak Kunker Ke Pabrik Sawit PT. ANI Terkait Ketenagakerjaan

Landak.Tangkalnews-Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Landak melakukan Kunjungan Kerja (Kunker) di Pabrik Kelapa Sawit PT Agro Nusa Investama (ANI) wilmar Group di Dusun Kepayang Desa Sebatih Kecamatan Sengah Temila Kabupaten Landak Kalimantan Barat pada Jumat (6/8/2021).

Kunjungan Kerja Komisi A DPRD Landak berkaitan dengan ketenagakerjaan ini, disambut oleh Arif Iban selaku Mill Manager POM ANI Pahuman, Marselus, SP Manager Kemitraan Wilmar, Diana Ester, SE, Sr HRR Landak Sanggau, Suryanto selaku KTU POM ANIP, Riovendra SPV Maintenance, Nopa asisten SPV, Proses Sami EHS dan fransiska PGA serta hardelis dari perwakilan serikat pekerja.

Baca juga:Penandatanganan Perjanjian PT APS Dengan KSPB Selaku Kemitraan Pengolahan TBS

Ketua Komisi A DPRD Landak, Cahyatanus menyampaikan undang-undang cipta kerja bagian ketenagakerjaan kalau dulu karyawan ini hanya mendapat 4 yang dilindungi yaitu kesehatan, kecelakaan kerja,kematian kerja dan hari tua.Tetapi dengan adanya undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 ini menambah 1 poin lagi yaitu jaminan kehilangan pekerjaan,” jelas Cahyatanus.

Menurut Cahyatanus, Kehadirannya dalam kunker kali ini di pabrik PT. ANI merasa berkewajiban untuk menyampaikan undang-undang cipta kerja nomor 11 tahun 2020 tersebut.

Baca juga:Pasca Perusakan Kantor PT PP,Lahan Divisi 4 di Pagar Warga.

“Setelah kami sampaikan ini, kami mohon juga kepada serikat pekerja yang hadir dalam pertemuan ini dapat menyampaikannya juga baik itu kepada karyawan kebun maupun karyawan pabrik, karena selama ini kami di DPRD Landak sering kali mendapat laporan dari para karyawan yang mengalami PHK,”katanya.

Oleh karenanya, untuk mengatisipasi hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari, maka kami dari komisi A DPRD Landak hadir di tempat ini guna menyampaikan undang-undang ketenagakerjaan nomor 11 tahun 2020 ini.

Baca juga:Wujudkan Kepedulian,PT APS Galakkan Program CSR.

Tambahnya lagi ,”Apabila terjadi PHK selayaknya sesuai yang di atur dalam perundang undangan sebaiknya diselesaikan di dalam internal perusahaan itu sendiri karena didalamnya ada serikat pekerja, pemberi kerja dan pemerintah yang membidangi tenagakerja,”paparnya.

Hal yang kecil seperti itu janganlah sampai meledak besar diluar dan kita juga tidak menginginkan seperti itu. Begitu juga kalau ada hal yang menyangkut pribadi karyawan dengan perusahaan, ayo duduk satu meja untuk menyelesaikannya jangan bawa orang ramai,” kata Cahyatanus.

Selain itu, perusahaan juga dalam mempekerjakan orang, tentu harus melihat rambu-rambunya jangan sampai nanti pekerja tersebut tidak kita lindungi dengan BPJS ketenagakerjaan karena BPJS ini sangat penting sekali bagi tenagakerjaan.

“Kalau sampai ada tenaga kerja atau yang dinyatakan karyawan bulanan tidak terkaper ke dalam BPJS ketenagakerjaan, itu sudah sangat luar biasa, dan itu bisa dipidana. Kemudian, karyawan lepas itu juga tetap dikaper dengan BPJS ketenagakerjaan dengan 2 jaminan, yaitu jaminan kematian dan jaminan kecelakaan kerja,”pungkasnya.

Menanggapi kunker Komisi A DPRD Landak kali ini, Arif Iban selaku Mill Manager POM ANI Pahauman saat diwawancara media ini memandang bahwa kunker yang dilakukan komisi A DPRD Landak di pabrik sawit PT. ANI ini sangat positif sekali. Dalam penyampaian dari ketua komisi A tadi memberikan pencerahan yang mudah kami pahami.

Arif Iban menjelaskan, bahwa adanya kunker dari komisi A DPRD Landak ini dirinya sangat bersyukur, dan apa yang telah disampaikan oleh ketua komisi A DPRD Landak, kedepannya akan kami sampaikan juga kepada para karyawan kami secara detail melalui apel pagi agar supaya karyawan mengetahu secara jelas dan dapat memahami isi undang-undang ketenagakerjaan nomor 11 tahun 2020 ini.(Sumianto)

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.