Friday 19th April 2024

Kejaksaan Negeri Landak Lakukan Pemusnahan Barang Bukti Perkara Yang Dinyatakan Inkracht

Landak ,TangkalNews– Setidaknya ada 101 perkara yang berhasil diungkap oleh Kejaksaan Negeri Landak selama satu tahun , atas sejumlah kasus  yang berhasil di ajukan ke pengadilan Negeri Landak hingga berkekuatan hukum tetap (Inkracht) ,maka  Senin (19/07/2021 Kejari Landak  melaksanakan pemusnahan barang bukti perkara pidana   dipimpin Kepala Kejari Landak Sukamto,S.H.,M.H. dengan dihadiri oleh  Bupati Landak dr. Karolin Margret Natasa, Kapolres Landak AKPB Ade Kuncoro, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Landak, serta Kepala Rutan Kelas IIB Kabupaten Landak  bertempat di Kantor Kejaksaan Negeri Landak.

“Kegiatan pemusnahan tersebut merupakan rangkaian dari peringatan Hari Bhakti Adhyaksa ke 61 tahun dan HUT XXI Ikatan Adhyaksa Dharmakartini tahun 2021  ,” ungkap Sukamto.

Berita Terkait:

Baca:Kejaksaan Negeri Landak Musnahkan Barang Bukti Hasil Perkara Yang Telah Memiliki Keputusan Tetap

Baca:Tersangka Kepemilikan Senjata Api Tanpa Ijin Bisa Dipidana Penjara 20 Tahun

Baca:Tersangka M, Mengkorupsi ADD Rp 400-an Juta Akhirnya Disel Oleh Kajari Landak

Lebih lanjut dikatakan Sukamto, bahwa ada beberapa buah perkara seperti kasus  Narkotika ada 33 ,perkara pencurian 17 ,perkara pertambangan 11, perkara Karhutla /Lingkungan hidup 1, perkara perlindungan anak 14, perkara penganiayaan 6, perkara KDRT 1, perkara ITE 1, perkara perdagangan 1,Perkara perjudian 9 ,perkara ketertiban  umum 5 dan perkara pembunuhan 2  sehingga total perkara yang telah  diputus 101 perkara.

Kemudian barang bukti yang berhasil disita seperti  Narkotika  jenis Shabu seberat 283,86 Gram ,sedangkan Narkotika Jenis Extacy sejumlah 4 butir, dan alat komunikasi  yaitu HandPhone yang berhasil disita berjumlah 14 buah.“ Dari sejumlah kasus yang terjadi dikabupaten Landak menempati  urutan pertama adalah  kasus Narkotika, ,” lanjut  Sukamto 

Baca Juga:Mantan Kepala Desa Sungai Segak Dijebloskan Dalam Sel Tahanan Kejaksaan Negeri Landak

 

Selanjutnya Bupati Landak dr Karolin Margret Natasa dalam sambutannya mengatakan  bahwa kasus  Narkotika dan kasus  pencurian di Kabupaten Landak dalam kurun waktu satu tahun jumlahnya sangat mengkuatirkan, itulah sebabnya dirinya berharap agar angka kasus tersebut dapat terus menurun. Lebih lanjut dikatakan Karolin dengan dilakukannya  pemusnahan berbagai barang bukti pada hari ini mengindikasikan bahwa pihak penegak hukum sangat sungguh sungguh menindak kejahatan yang terjadi  dikabupaten Landak.

Jika  ditahun 2021  keberadaan kejaksaan telah berusia ke-61 tahun ,dengan usia yang lebih dari setengah abad maka diharapkan dapat  melindungi dan menekan kejahatan yang masih terjadi ditengah tengah  masyarakat (TO)      

 

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.