Foto :Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.IK, S.H ,M.H
Landak,TangkalNews – Kapolres Landak AKBP Stevy Frits Pattiasina, S.IK, S.H ,M.H pada selasa ,31 /8/2021, melakukan kegiatan Press Release perdana terhadap hasil pengungkapan berbagai kasus kriminal yang terjadi diwilayah kabupaten Landak untuk periode bulan Juli –Agustus 2021 yang dilakukan jajaran Polres Landak sekaligus melakukan perkenalan lebih dekat dengan para anggota wartawan/Jurnalis yang ada diwilayah kabupaten Landak terkait penugasan dirinya dikabupaten Landak.
Berita Terkait:
Baca:Kunker Kapolres Landak Ke Polsek Mandor, Ini Pesan Kapolres
Baca:Dimutasi,Kapolres Sanggau di Ganti Oleh Kapolres Landak.
Baca:Kapolsek Sengah Temila Ikuti Pemeriksaan Senjata Api di Polres Landak
Lebih lanjut diterangkan Stevy ,pada kesempatan tersebut Kapolres Landak yang baru bertugas sekitar 1 bulan lebih AKBP Stevy Frits Pattiasina dengan nada penuh keramahan membeberkan kepada pekerja media saat Press Release , ada beberapa kasus yang berhasil diungkap pihaknya.
Meskipun baru beberapa bulan mengabdi dikabupaten Landak Kapolres yang selalu senyum ini mengungkapkan adanya kasus persetubuhan anak di bawah umur 1 kasus dengan tersangka AN alias M,” terang Kapolres
Kemudia ada juga kasus pencurian dengan tersangka 3 orang dengan inisial M, JS dan T terhadap pencurian kelapa sawit milik PT NSA, selanjutnya ada kasus pencurian antar keluarga dengan tersangka EF merupakan warga Desa Amboyo Inti, kecamatan Ngabang dimana tersangka EF ini juga diduga merupakan seorang pecandu Narkoba. sehingga korbannya pencurian merupakan ibunya sendiri mengalami kerugian sebesar Rp 4.600.000,”terang Stevy
Baca juga:Kabagren Polres Landak Binteknis Fungsi Perencanaan dan Anggaran di Polsek Sengah Temila
Selanjutnya 1 kasus judi Togel dengan tersangkanya, S dari warga dusun Simpang Pasir desa Sidas, kecamatan Sengah Temila . Lebih lanjut kapolres Landak menerangkan pihaknya juga berhasil mengamankan K alias A yang merupakan warga desa Hilir Kantor, kecamatan Ngabang atas kepemilikan 137 kantong klip plastik berisikan Narkoba jenis sabu dengan bruto 142,41 gram serta polisis berhasil mengamankan barang bukti berupa senjata api. Kemudian kasus kebakaran hutan dan lahan dengan tersangka Anae alias Pak Dingkop. Di mana pada saat membuka lahan dan melakukan pembakaran lahan tersebut Anae alias pak Dingkop tidak ada memberitahukan dan meminta izin kepada pihak Desa setempat, kemudian petugas meminta keterangan dari tersangka Anae alias pak Dingkop serta mengamankan barang bukti ,yang selanjutnya baik tersangka bersama barang bukti di amankan ke Mapolres Landak guna proses lebih lanjut,” tutup Kapolres (TO)
Sumber : Humas Polres landak
No Responses