Thursday 18th April 2024

Bupati Landak Menyampaian 3 Raperda Inisiatif Eksekutif .

Landak,TangkalNews – Rapat Paripurna ke-9 masa sidang lll tahun 2021, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten
Landak mendengarkan  penyampaian 3 Raperda Inisiatif Eksekutif  yang dilakukan oleh  Bupati Landak.
Kegiatan bertempat di ruang rapat utama dipimpin oleh Ketua DPRD Landak Heri Saman, didampingi Wakil Ketua DPRD Landak Oktapius, Lamri dan dihadiri Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi, Anggota DPRD Landak,dan OPD Kabupaten Landak yang terkait, baik yang hadir secara langsung maupun Virtual. Senin (05/07/2021).

Berita Terkait:

Baca:Bupati Landak Sampaikan 3 Raperda Inisiatif Eksekutif Kepada DPRD Kabupaten Landak

Baca:DPRD Landak Gelar Paripurna Penyampaian Pendapat Akhir Fraksi-Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2020.

Baca:DPRD Landak Gelar Paripurna ,Untuk Mendengarkan jawaban Bupati Atas Pandangan Fraksi Terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2020
Ketua DPRD Kabupaten Landak Heri Saman mengatakan dilakukannya rapat Paripurna kali ini yaitu mendengarkan 3 pidato penyampaian Inisiatif Eksekutif yang disampaikan oleh Wakil Bupati Landak yang pertama yaitu : 1.Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah. 2. Perubahan atas peraturan daerah kabupaten landak nomor 6 tahun 2011 tentang pajak sarang burung walet. 3. Perusahaan umum daerah air minum Tirta landak.

“Untuk besok jadwalnya pandangan umum fraksi-fraksi menanggapi penyampaian 3 pidato yang disampaikan hari ini, harapannya ini bisa tepat waktu kita bahas dan nanti akan dibahas oleh alat kelengkapan di DPRD Landak dengan Tim Eksekutif sehingga kita harapkan raperda ini bisa disahkan bersama dan dilaksanakan. Ini juga merupakan sarana untuk bisa meningkatkan pendapatan asli daerah APBD di Kabupaten Landak,” papar Heri Saman.

Baca Juga:Kelompok Pembudidayakan Ikan Untung Tuah Rajaki Pampang Bersama Bupati Landak Gelar Panen Perdana IKan Nila
Wakil Bupati Landak Herculanus Heriadi menyampaikan bahwa “terkait dengan Raperda yang disampaikan tadi yaitu nomor 4 tahun 2011 tentang pajak daerah dan nomor 6 tahun 2011 tentang sarang burung walet, sistemnya ini kalo bisa sudah menyesuaikan apalagi diantara pajak itu, kalo saat ini saja musim pandemi Covid-19 salah satu contoh ada 11 pajak yang dipungut, kalau saya lihat tadi pertama di pajak hiburan termasuk juga sistemnya harus perlu dievaluasi, kalo hiburan masa pandemi saat ini jam 8-9 sudah PPKM, jadi kondisi dalam pandemi ini ya hiburan banyak yang bangkrut,” ungkap Wakil Bupati Landak.

Sumber: MC Pemda Landak

Subscribe

Thanks for read our article for update information please subscriber our newslatter below

No Responses

Comments are closed.