
(Foto:Kegiatan rakor pengawasan tahapan pemilu 2019)
Ngabang,TangkalNews– Pada Kamis (7/2/) Bawaslu kabupaten Landak,provinsi Kalimantan Barat mengadakan rapat koordinasi terkait pengawasan Pemilu legislatif dan PIlpres tahun 2019 bersama KPU kabupaten Landak dan Satpol PP Pemda Landak, dengan diikuti oleh para pimpinan Parpol peserta Pemilu 2019, Polres Landak,Pabung Dandim 1201 Mempawah,Danyon Armed Komposit Ngabang ,Kesbangpol pemda landak, ,BIN daerah kabupaten Landak, ,Panwaslu Kecamatan Ngabang ,pemantau Pemilu, Para wartawan Media cetak,Elektronik dan Daring yang diselenggarakan di hotel Dangao Landak.
Rakor tersebut diselenggarakan sehubungan dengan amanat Surat Keputusan KPU Nomor:74/PL.01.5- KPT/6108/KPU-Kab/XII/2018 tentang perubahan terhadap surat keputusan Komisi Pemilihan Umum kabupaten landak Nomor:59/PL.01.5-KPT /6108/KPU-Kab/XI/2018.tentang lokasi pemasangan alat peraga kampanye dan lokasi kampanye rapat umum kabupaten Landak untuk pemilihan umum tahun 2019.
Menurut anggota Bawaslu kabupaten Landak,Yovianus Jupriono Ikoniko S.SI, bagian pencegahan dan penindakan pelanggaran pemilu 2019, mengungkapkan bahwa sesuai Tugas, Wewenang, dan Kewajiban Pengawas Pemilu berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Lebih lanjut dipaparkan nya bahwa Bawaslu bertugas Menyusun standar tata laksana pengawasan Penyelenggaraan Pemilu untuk mengawasi Pemilu di setiap tingkatan. Melakukan pencegahan dan melakukan penindakan terhadap Pelanggaran Pemilu,dan penyelesaian sengketa terhadap proses Pemilu.
“Kita berwenang, Menerima dan menindaklanjuti laporan yang berkaitan dengan dugaan adanya pelanggaran terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang menyangkut proses Pemilu,”paparnya. Iya juga menjelaskan, Bawaslu berkewajiban,Bersikap adil dalam menjalankan tugas dan wewenang, melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas pada semua tingkatan.
Kita rapat koordinasi terkait penertiban APK, ” kata Komisioner Bawaslu Kabupaten Landak, Lomon,S.Sos lebih lanjut dikatakan mantan Komisioner KPU ini, bahwa dalam Rakor itu disepakati, untuk memberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk membersihkan APK nya sendiri yang telah menyalahi aturan dalam pemasangan nya selama 1 x 24 terhitung mulai tanggal 7 februari 2019 . Setelah itu pihaknya akan berkoordinasi dengan Pol PP, untuk melakukan penertiban terhadap APK pada 9 Februari 2019
Terkait ketidak hadiran 5 pengurus Parpol dari 15 Parpol yang ada dikabupaten Landak , Bawaslu akan tetap berusaha menyampaikan pesan tersebut. supaya yang tidak hadir bisa mengikuti aturan yang sudah ditetapkan bersama-sama. Selama 1 x 24 jam masih diberikan kesempatan kepada peserta pemilu untuk menertibkan APK. Jika sebaliknya waktu yang diberikan tidak dimanfaatkan, maka Bawaslu Kabupaten Landak dengan diback up Pol PP akan menertiban APK peserta pemilu sejak 9 Februari 2019 di 13 kecamatan yang ada dikabupaten Landak, ” tegas Lomon (Sumianto)
Related Posts
Sambangi Warga,Polisi Jalin Silahturahmi Dengan Warganya
Kartu Keluarga Hilang,Warga Lapor Polisi
Kades Desa Keramas dan Ketua Panitia Turnamen Sepak Bola Keramas Cup Datangi Kapolsek Mandor
Jajaran Polres Landak Sampaikan Pesan-Pesan Kamtibmas
Polisi Kuala Behe Gencarkan Sosialisasi Saberpungli Kemasyarakat Desa
No Responses